2 Pengedar Pil Koplo di Lamongan Dibekuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 05 Agu 2021 19:46 WIB

2 Pengedar Pil Koplo di Lamongan Dibekuk

i

Salah satu tersangka berikut barang bukti ribuan pil koplo yang diamankan polisi

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan mengamankan 2 pengedar pil dobel L di Lamongan. Kedua pelaku yakni Sigit alias Sogok (25) seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Lamongan dan Totok Leksono alias Polo (30).

Keduanya diamankan dalam waktu dan tempat terpisah.

Baca Juga: Edarkan Okerbaya, Warga Situbondo Diringkus

Penangkapan kedua bermula saat polisi mengamankan tersangka Sigit di pintu masuk salah satu pabrik di kawasan Tegalrejo, tepatnya di Jalan Raya Babat-Jombang. 

Dari penangkapan Sigit, polisi mengamankan barang bukti 120 butir obat keras daftar G jenis Pil dobel L, uang tunai Rp 900 ribu, 1 buah HP Oppo A 12 warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda CBR warna merah putih dengan Nopol S 2383 JBJ.

“Setelah diintrogasi, tersangka mengaku bernama Sigit Alias Sogok, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan disita barang bukti berupa 120 butir pil dobel L, Uang tunai Rp 900 ribu rupiah, dan 1 buah HP Oppo A 12 warna hitam, serta 1 unit sepeda motor Honda CBR warna merah putih miliknya,” sambungnya.

Dari keterangan tersangka Sogok ini, pihaknya mengaku telah mendapatkan pil setan tersebut dari tersangka lainnya yang bernama Totok. Tak butuh waktu lama, petugas akhirnya menangkap Totok di rumahnya beserta barang bukti untuk dibawa ke Polres Lamongan guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Pencurian Kotak Amal di Lamongan Digagalkan

Totok diamankan saat berada di rumahnya yang berada di Dusun Ngangkrik Lor, Rt 003 Rw 001, Desa Gebangangkrik Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan. Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan meliputi 4.947 butir pil dobel L, uang tunai Rp 300 ribu, 1 buah HP Samsung A 7 warna hitam, dan 5 botok plastik warna putih,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lamongan, AKP Akhmad Khusen kepada wartawan di Mapolres Lamongan, Kamis (5/8/2021).

Atas perbuatannya, mereka keduanya disangkakan Pasal 196, 197 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. 

Baca Juga: Piramida Ajang Polres Lamongan Sapa Insan Pers Kuatkan Peran

 

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU