2 Pengunggah Video Adzan Berisi Ajakan Jihad di Tegal Ditangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 07 Des 2020 21:24 WIB

2 Pengunggah Video Adzan Berisi Ajakan Jihad di Tegal Ditangkap

i

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar F Sutisna menjelaskan pengungkapan kasus unggahan video adzan berisi ajakan jihad di Semarang.

 

SURABAYAPAGI.COM, Semarang - Dua pelaku penyebar video dan pengumandang adzan berisi ajakan jihad di kabupaten Tegal yang diunggah di Youtube diamankan polisi.

Baca Juga: Makin Ngeri! Mampu Terobos Banjir Besar, Mobil Listrik Tesla Dicap ‘Amfibi’

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F Sutisna mengatakan pengungkapan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah atas beredarnya video azan berisi ajakan jihad itu.

Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian menangkap pemilik akun Agung Mujahid yang diketahui berinisial JAK(43) warga Juwingan, Surabaya, Jawa Timur. JAK memiliki akun youtube bernama Agung Mujahid. Lewat akun youtube-nya tersebut, JAK menyebarkan video azan jihad.

Dalam video yang diunggahnya, tersangka JAK memberikan tambahan narasi ajakan jihad dari Tegal untuk Imam Besar FPI Rizieq Shihab yang dianggapnya tengah dkriminalisasi pemerintah.

Polisi melakukan penyelidikan setelah video tersebut meresahkan dan beberapa warga melaporkannya.

"Kita lihat cukup meresahkan dan menyesatkan. Ditambah adanya laporan dari beberapa warga. Pada video durasi 1 menit 12 detik itu memuat seruan adzan jihad dan terdapat judul atau caption pada unggahan yakni Seruan Jihad dari Tegal. Menurut pelapor, video tersebut dapat menimbulkan kerusuhan individu maupun kelompok masyarakat tertentu," ungkap Iskandar didampingi Kapolres Tegal AKBP Iqbal Simatupan saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (7/12).

Baca Juga: TikToker Terjebak di Mobil Tesla Bersuhu 46 Derajat Celcius Selama 40 Menit

Dari pengembangan, polisi mengetahui sosok yang mengumandangkan azan berisi ajakan jihad bernama S, warga Kabupaten Tegal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Wihastono Yoga Pranoto menyebut S kini tengah diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan yang dilakukannya.

"Jadi video itu kita dalami. Kita periksa tersangka JAK, kemudian kita ke S, yang melakukan adzan jihad. Dari perkembangan, S ternyata terseret kasus penipuan dengan korban banyak warga Tegal. S pun menjadi tersangka atas kasus penipuan tersebut," kata Wihastono.

Dari penelusuran polisi, diketahui azan yang dikumandangkan tersebut merupakan acara pengajian yang bertempat di Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal pada 29 November 2020.

Baca Juga: Candaan Pdt Gilbert, Bahas Zakat dan Sholat, Makin Seru

Sementara itu, tersangka JAK mengaku menyebarkan video adzan jihab tanpa ada maksud atau kepentingan tertentu. Pihaknya justru tak menyangka apa yang sudah dilakukannya kini malah berujung jeruji besi.

"Saya hanya bagi dan unggah saja video itu. Saya juga dapat dari WA grup. Enggak ada maksud apa-apa saya, malah nyesel akhirnya begini," kata tersangka JAK.

Oleh Polisi, tersangka JAK dikenakan UU ITE pasal 45A juncto pasal 28 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU