Home / Hukum dan Kriminal : Sidang Salah Transfer BCA

2 Saksi Mengkonfirmasi Ardi Pernah Berupaya Kembalikan Uang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 17 Mar 2021 11:45 WIB

2 Saksi Mengkonfirmasi Ardi Pernah Berupaya Kembalikan Uang

i

Suasana sidang salah transfer yang digelar secara virtual. SP/Julian

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus persidangan salah transfer pegawai BCA yang menyeret Ardi Oratama kembali digelar du Pengadulan Negeri Surabaya (16/3).

Dalam sidang tersebut diagendakan pemeriksaan saksi Bandi Andrea dan Halimah.

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

Bandi Andrea mengatakan, bahwa kenal dengan Terdakwa sebelum sama-sama berkerja di Dealer Jeep, kemudian menjalankan makelar Jual Beli Mobil Mewah dan pernah menjual' mobil bersama-sama yang komisi dibagi dua.

"Ya pernah menjual mobil Alphard Dengan keuntungan Rp.75 juta dibagi 2 yang mulia,"katanya.

Ia menambahkan Ardi pernah menceritakan soal Menerima dana sebesar Rp 51 juta dan pernah Ardian menceritakan saat itu ibunya dan Wiwik mendatangi Bank BCA dengan membawa uang tunai Rp. 41 juta untuk melakukan pembayaran uang yang salah Transfer tapi sama pihak BCA ditolak karena sudah tidak ada urusan sama BCA langsung saja ke bu Nur.

Lanjut ke Halimah warga Tambak Mayor menyapaikan, Bahwa Ardi pernah bercerita ada dana salah Transfer dan sempat menerima transfer sebanyak Rp.31 Juta.

"Uang itu untuk bayar utang dan bayar cicilan motor yang mulia," katanya Ia menambahkan saat itu saya dan Wiwik mendatangi BCA untuk membayar salah transfer Dengan membawa uang Rp.41 juta dan uang yang mengendap di Rekening Ardi Rp.10 juta tapi ditolak olehnya laki-laki bernama Yansen karena sudah tidak ada urusan sama BCA disarankan ke Bu Nur langsung.

Mendengar keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya dan membenarkan.

Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Terdakwa menyapaikan Bahwa mengetahui ada dana masuk Pada 18 Maret 2020 saat mengecek saldo di ATM setelah 10 hari baru tau kalau itu salah transfer dikarenakan Tjatur Ida Haryati dan Nur Chuzimah datang kerumah dan menjelaskan bahwa Pihak BCA salah tranfer ke rekening saya sebanyak Rp. 51 juta dengan membawa foto copy transaksi untuk mengembalikan uang tersebut.

"Saat itu saya tidak langsung mengembalikan dan sepakati dicicil Rp.2 juta perbulan",Katanya.

Masih kata Terdakwa saat itu dengan ditolaknya uang Rp.41 Juta oleh Bank BCA karena sudah tidak ada urusan sama BCA diarahkan ke Bu Nur Chuzaimah tapi untuk no telepon atau rumahnya tidak diberitahu malah dikasihkan Nomernya Ida.

Baca Juga: Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Bank BTPN Diadili di PN Surabaya

"Ketemu sama Nur Chuzaimah sebanyak 2 kali pertama datang kerumah dan yang kedua saat mediasi dipolisi Melalui penyidik,"imbuh Ardi.

Saat majelis hakim menyinggung apakah saudara tau kalau salah Transfer itu bukan milik terdakwa.

"Saya tidak tau yang mulai ,Saya kira itu uang komisi penjualan Mobil,"kata Terdakwa.

Untuk diketahui Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian ,Bahwa tanggal 27 Maret 202O Philips yang merupakan Nasabah Bank BCA mentransfer Wakaf BRI BG O169755 ke Rekeningnya sendiri ada penolak dari pihak bank BRI ternyata tidak ada penolakan dikarenakan pihak BCA mengaku ada kesalahan input yang mana dana Sebesar Rp.51 juta masuk ke Ardi Pratama yang disampaikan oleh Tjatur Ida Haryati Pegawai Bank BCA KCP Citraland Surabaya.

Namun dalam persidangan terlihat hakim beserta jaksa tidak melakukan tugas yang seharusnya dilakukan untuk memperoleh keadilan, kuasa hukum Ardy pun menilai jaksa terlalu mengiring opini tanpa bisa membuktikan fakta serta kebenarannya hanya berpihak pada sang penguasa. "

Disini terlihat jaksa tidak melakukan pekerjaan yang seharusnya di kerjakan, hanya di cari kesalahan tentang pemakaian uang tersebut sehingga terlihat terdakwa harus bersalah tanpa di buktikan fakta sebenarnya serta pasalnya pun sudah berbeda dari yang di ucapkannya" imbuh Hendrik.

Baca Juga: PN Surabaya Eksekusi Gudang Jalan Kenjeran

Kemudian Dana tersebut dipakai oleh Ardi Pratama secara berkala untuk kebutuhan pribadinya.Atas Perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 83 UU Nomor 31 Tahun 2011 tentang transfer dana dan Pasal 372 KUHP.

Selepas sidang saat rekan media menyingung apakah ada Hubungan Asmara antara Tjatur Ida Haryati Dengan terdakwa.

"Tidak ada hubungan, Ida Haryati merupakan pegawai Bank BCA,"kata Hendrik.

Senada yang disampaikan oleh JPU I Gede Welly Pramana dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak disinggung terkait Hubungan asmara antara Terdakwa dan Ida Haryanti Pegawai Bank BCA KCP Citraland Surabaya.

"Udah mas.. tidak ada hubungannya,"kata JPU. Jul

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU