2 Sindikat Narkoba BB 53 Kg Sabu Dibongkar BNN

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 19 Jan 2021 20:53 WIB

2 Sindikat Narkoba BB 53 Kg Sabu Dibongkar BNN

i

Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose (tiga kiri) menunjukkan barang bukti narkoba dalam jumpa pers di kantor BNN, Selasa (19/1).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - dua kasus sindikat narkoba jaringan internasional berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Dalam kasus ini, BNN berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu dengan jumlah total 53,05 kilogram.

Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose dalam keterangan persnya mengatakan dalam kasus tersebut, selain mengamankan barang bukti BNN juga mengamankan 4 orang tersangka.

Baca Juga: Awas Narkotika Gambar Kartun, Incar Pelajar

Petrus mengungkapkan, sindikat pertama yang diungkap berasal dari kasus di Selat Makassar, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, pada 10 Januari 2021. Tiga orang ditangkap dalam pengungkapan kasus itu.

“Kasus pertama, BNN bekerja sama dengan Bea Cukai meringkus tiga pria berinisial AL, AS dan D dengan barang bukti sabu seberat 42,43 kilogram,” ujar Petrus, Selasa (19/1).

Pengungkapan itu, bermula saat petugas menggeledah sebuah kapal motor dan menemukan 3 karung plastik berisi 40 bungkus sabu seberat 42,43 kg. Sabu tersebut dibawa dari Malaysia melalui jalur laut.

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, ASN Satpol PP Gresik Beri Keterangan Berbelit

Kasus kedua, merupakan jaringan sindikat Bagan-siapiapi. BNN berhasil meringkus kurir yang membawa sabu seberat 10,62 kg. Kurir sabu itu, kata Petrus, mengakali petugas dengan mengemas sabu dalam kemasan biskuit dan plastik klip.

Kurir sabu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial J alias OKD. Dia ditangkap BNN di parkiran Rusun Kapuk Muara, Jakarta Utara, Pukul 15.00 WIB, Selasa (12/1).

Baca Juga: Pemuda di Jombang Kemas Narkoba dalam Bungkus Minuman Instan, Keuntungan untuk Modal Jual Sayur

"Saat ditangkap, petugas menemukan narkotika jenis sabu dalam 6 bungkus kemasan biskuit isi sabu seberat 6,34 kg. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di rusun milik tersangka dan kembali menemukan 4 bungkus kemasan biskuit isi sabu seberat 4,28 kg di rusun milik tersangka," ujar Petrus.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka kini terancam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana dari jeratan pasal tersebut maksimal hukuman mati.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU