2 Tersangka Penganiaya Nurhadi Akui Lakukan Pemukulan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 24 Mei 2021 17:20 WIB

2 Tersangka Penganiaya Nurhadi Akui Lakukan Pemukulan

i

Proses rekonstruksi penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi. SP/Mahbub Fikri

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi terus berlanjut. Setelah ditetapkannya dua tersangka dalam dugaan delik pers yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim pada gelar rekonstruksi kejadian pada Rabu (19/5).

Fatkhul Khoir, salah satu kuasa hukum Nurhadi mengatakan jika rekonstruksi digelar di dua lokasi, yaitu di gedung Graha Samudra Bumimoro dan Hotel Arcadia.

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

Khoir mengatakan, konstruksi itu berlangsung cukup lama yang dimulai dari pukul 10.00 pagi hingga menjelang tengah malam.

"Rekonstruksi diikuti korban dan saksi, juga diikuti oleh dua tersangka,” ujar Fatkhul Khoir berdasarkan keterangan via telepon, Senin (24/5).

Kata Khoir, rekonstruksi paling lama berlangsung di gedung Graha Samudra Bumimoro. Di sana diperagakan sebanyak 45 adegan, dimulai ketika Nurhadi datang hingga dia dipaksa keluar ruangan, kemudian diinterogasi dan dianiaya di belakang musala.

“Rekonstruksi berlangsung sampai sore hari di Bumimoro. Kami baru bergeser ke Hotel Arcadia malam hari karena setelah rekonstruksi masih menunggu berita acara sekaligus istirahat. Setelah itu dilanjutkan di Hotel Arcadia,” sambungnya.

Dalam keseluruhan rekonstruksi, sambung Fakthul Khoir, dua orang yang sudah menjadi tersangka, yakni Firman dan Purwanto, tidak banyak menyangkal keterangan-keterangan yang disampaikan oleh korban maupun saksi.

“Tidak banyak silang pendapat. Tersangka mengakui ada tindak pemukulan. Kalaupun ada yang berbeda dari kedua belah pihak, tidak begitu banyak,” tambahnya.

Salawati, kuasa hukum Nurhadi yang juga hadir dalam rekonstruksi mengatakan bahwa dalam rekonstruksi tersebut korban maupun saksi menyebutkan peran serta beberapa orang lain yang juga terlibat namun saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Said Basalamah, Anggota Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Didakwa Kasus Penganiayaan

Meski sudah ada 2 tersangka, tapi berdasarkan keterangan klien kami yang ditunjukkan dalam rekonstruksi, ada beberapa nama yang terlibat. Kami harap setelah ini polisi segera menindaklanjuti hal tersebut dan memeriksa mereka,” kata dia.

Sebelumnya, Nurhadi dianiaya sekelompok orang saat menjalankan tugas jurnalistik di Gedung Samudra Bumimoro.

Saat melakukan peliputan, di gedung itu berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji, bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, serta anak Kombes Pol Ahmad Yani, mantan karo Perencanaan Polda Jatim.

Di gedung Samudra Bumimoro itu, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji. Kedatangan Nurhadi ke lokasi rupanya membuat marah para pelaku yang berjumlah belasan orang.

Baca Juga: Polda Jatim: Angka Laka Lantas Turun 43 Persen

Mereka menganiaya Nurhadi lalu merusak sim card di ponsel milik wartawan Tempo itu, serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di dalam ponsel tersebut.

Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.

Kini kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan dan dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Purwanto dan Firman. Keduanya merupakan anggota Polri. fm

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU