20 Pelanggar PPKM Darurat di Pasuruan Didenda hingga Jutaan Rupiah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 15 Jul 2021 18:52 WIB

20 Pelanggar PPKM Darurat di Pasuruan Didenda hingga Jutaan Rupiah

i

Prosesi sidang tipiring bagi para pelanggar PPKM Darurat, Kamis (15/7).

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Puluhan pelanggar PPKM Daruat menjalani sidang tipiring karena melanggar aturan PPKM Darurat. Ke 20 orang yang mayoritas pengelola cafe, dan warung itu menjalani sidang tipiring di Kantor Kecamatan Bangil, Kamis (15/7/2021). Oleh hakim, mereka divonis denda jutaan rupiah.

“Satu orang pelanggar tidak pakai masker didenda Rp 50 ribu. Selebihnya adalah pemilik warung dan cafe, yang dendanya paling minim Rp 2,5 juta dan maksimal Rp 5 juta,” beber Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro usai sidang tipiring.

Baca Juga: Pelonggaran PPKM, Okupansi Hotel di Malang Meningkat

Ramdhanu menambahkan, dengan adanya sidang tipiring tersebut, diharapkan akan memberikan efek jera bagi para pelanggar.

“Semoga dengan adanya acara ini, bisa membuat efek jera bagi yang lainnya,” imbuhnya.

Adapun total denda yang terkumpul dari 19 pelanggar mencapai Rp 31.050.000. Tersisa 1 pelanggar yang belum membayar denda sebesar Rp 5 juta.

Denda puluhan juta tersebut akan disetorkan ke kas daerah Kabupaten Pasuruan. “Akan disetor ke kas daerah,” tambahnya.

Ramdhanu juga menyebut bahwa situasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pasuruan sudah darurat. Di mana para pelanggar PPKM Darurat sebenarnya lebih banyak daripada yang terjaring operasi yustisi.

“Situasinya sudah sangat darurat sekali,” pungkasnya.

Baca Juga: PPKM Surabaya Turun Level, Hilir Mudik Penumpang Masih Landai

Sementara itu, salah satu pemilik warung kopi di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol berinisial S mengeluhkan denda yang harus ditanggungnya. Ia dikenakan denda sebesar Rp 1 juta.

“Kondisi sekarang sudah sepi, sebulan keuntungannya berapa, tapi kena denda Rp 1 juta,” keluhnya.

Ia mengaku, pada saat terjaring operasi yustisi, memang masih menyediakan minum di tempat bagi para pelanggannya.

“Sudah dapat sosialisasi, ada 4 yang beli, tapi jaraknya jauh-jauh,” akunya.

Baca Juga: Beda Data Level PPKM Surabaya, Bukti Sistem Tak Terintegrasi

Seperti diketahui, selama PPKM Darurat, warung, kafe, rumah makan dan sejenisnya tidak diperbolehkan untuk melayani pelanggan di tempat. Mereka hanya diperbolehkan melayani pelanggan dengan cara diantar atau dibawa pulang. Selain itu, jam operasionalnya dibatasai sampai pukul 20.00 WIB. 

 

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU