200 Buruh Demo di Depan Gedung DPRD Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 21 Apr 2021 19:41 WIB

200 Buruh Demo di Depan Gedung DPRD Jatim

i

Sejumlah buruh melakukan aksi demo di depan Gedung DPRD Jatim, Rabu (21/4). SP/Patrick Cahyo

 SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -  Buruh  Jawa Timur yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kembali turun ke jalan untuk melakukan aksi demonstrasi. Aksi demonstrasi ini dilakukan serentak di 24 provinsi dan 150 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Aksi demonstrasi dipusatkan di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Jl. Indrapura 1 Surabaya. “Massa aksi dibatasi hanya 200 orang dengan menerapkan protokol Kesehatan yang ketat guna mencegah penyebaran Covid-19,”ungkap Nurudin.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Disnakertrans Jatim Buka 54 Posko Pengaduan THR

Ia menambahkan aksi demonstrasi tersebut menuntut Majelis Hakim Konstitusi. “Massa aksi diikuti 200 orang tersebut merupakan perwakilan buruh yang ada di Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Tuban, Jember, Probolinggo hingga Banyuwangi.

Rute yang akan dilalui massa aksi nanti adalah dari Kab./Kota masing-masing menuju titik kumpul utama di Kebun Binatang Surabaya (KBS), untuk kemudian secara Bersama-sama bergerak menuju kantor DPRD Provinsi Jawa Timur melalui Jl. Diponegoro, Surabaya.

Dalam aksi demonstrasi KSPI di depan DPRD Jatim tersebut KSPI menyampaikan tuntutan Tolak Omnibus Law. “Dengan mendesak Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja salah satu tuntutan kami,”ungkapnya.

Selain itu, Perda Jatim tentang Jaminan Pesangon ini merupakan janji Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD Provinsi Jawa Timur pada tahun 2019 lalu. Namun hingga saat ini belum juga dilakukan pembahasan terkait Perda Jaminan Pesangon tersebut.

Adanya Perda ini merupakan solusi untuk meminimalisir konflik atau perselisihan antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Selain itu adanya Perda Jaminan Pesangon tersebut dapat meringankan beban pengusaha dalam hal membayar pesangon, karena konsepnya Jaminan Pesangon ini pembayarannya dicicil setiap bulannya.

Baca Juga: Kantor DPD PSI Surabaya Didemo Ratusan Simpatisan

“Secara ekonomi juga menguntungkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, karena pengelolaan dana tersebut diserahkan kepada Bank Jatim,”imbuhnya.

Mendesak Gubernur Jawa Timur agar segera membentuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) sebagaimana amanat Pasal 60 ayat (1) Perda Jatim No. 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Sementara itu, dengan adanya Tim URC yang terdiri dari Pemerintah Daerah, Kepolisian, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, organisasi Pengusaha serta serikat pekerja/serikat buruh dapat menunjang kerja-kerja Pengawas Ketenagakerjaan.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memberikan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu (TMP2T) kepada perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Kesehatan dan/atau BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kawal Hak Pekerja, Pemkot Mojokerto Buka Posko Pengaduan THR

Selain itu dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dengan ini kami mendesak Gubernur Jawa Timur agar Membuat Peraturan Gubernur Jawa Timur yang mempersyaratkan kepada Pemberi Kerja (Perusahaan) agar pada saat akan mendapatkan pelayanan publik tertentu, wajib melengkapi bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dan/atau BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: M/6/HK.04/IV/2021 yang menegaskan bahwa THR tahun 2021 tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan tepat waktu yaitu 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

“Untuk memastikan pelaksanaan pembayar THR di Jawa Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan ini kami mendesak agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka Posko Pengaduan Pembayaran THR serta memberikan sanksi kepada Pengusaha yang tidak membayarkan THR pekerja/buruhnya,”pungkasnya. Pat

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU