2014 Dibebaskan PN, 2019 Dihukum MA, 2021 Dieksekusi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 24 Agu 2021 20:42 WIB

2014 Dibebaskan PN, 2019 Dihukum MA, 2021 Dieksekusi

i

2 Terpidana Kasus Korupsi Bank Jatim HR Muhammad Senilai Rp 52 Miliar Dieksekusi Kejaksaan Negeri Surabaya, Selasa (24/8/2021). SP/Budi Mulyono

2 Terpidana Korupsi Bank Jatim HR Muhammad

 

Baca Juga: Bupati Sidoarjo, Ingin Tempuh Banyak Cara

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surabaya mengeksusi dua orang terpidana kasus korupsi di Bank Jatim Cabang HR Muhammad dengan nilai kerugian Rp52 Miliar. Mereka adalah I Gusti Bagus Surya Dharma, dan Awang Dirgantara. Keduanya merupakan staf pemasaran di Bank Jatim, Cabang HR Muhammad, Surabaya. Mereka, pada tahun 2014 oleh Pengadilan Tipikor Surabaya dibebaskan. Kemudian tahun 2019, Mahkamah Agung baru mengabulkan hukuman jaksa. Dan baru Selasa (24/8/2021) kemarin, dua terpidana baru dieksekusi.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejari Kota Surabaya Anton Delianto, Selasa (24/8/2021). Anton mengungkapkan, keduanya diamankan anggota intelijen dan pidana khusus (Pidsus) Kejari Surabaya Selasa (24/8/2021) di dua lokasi berbeda.

Terpidana, Awang Dirgantara, diamankan saat berada di kantor tempatnya bekerja di suatu lokasi di Kecamatan Waru, Sidoarjo. Sedangkan, terpidana bernama I Gusti Bagus Surya Dharma, diamankan saat sedang berkunjung di Kantor Kejari Surabaya. "Ditangkap saat datang ke kantor. Saat mengurus dokumen (perkara) lain. Karena ia juga berprofesi sebagai pengacara," kata Anton, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga: Gus Muhdlor, Seolah Sosok Antikorupsi

Anton menjelaskan kasus korupsi yang akhirnya melibatkan kedua orang terpidana itu, bermula adanya perkara dugaan korupsi 16 pada tahun 2005 lalu. Kasus itu semula menyeret nama Yudi Setiawan selaku Direktur PT Cipta Inti Parmindo. Yudi mengajukan kredit ke Bank Jatim untuk modal pembiayaan 28 kredit, yang disalurkan menggunakan delapan perusahaan milik kelompok Yudi Setiawan, sendiri.

Selain Yudi Setiawan, dalam kasus tersebut, juga terdapat dua orang terpidana lain, diantaranya agus Prayoga dan Tomi. Lantaran terbukti merugikan negara dengan nilai Rp52.300.000.000. Anton mengungkapkan, ketiga terpidana itu telah divonis pada Bulan Agustus 2014, silam. "Yudi Setiawan, Bagus Prayoga, dan Tomi. Semua sudah dieksekusi. Tapi 2 orang terpidana ini sempat dibebaskan oleh hakim, dan kasasi kami dikabulkan. Sekarang kami lakukan eksekusi," katanya.

Setelah itu, muncul hasil putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada Rabu 9 Mei 2019, yang salinan putusannya baru diterima pihak Kejari Surabaya pada Minggu 10 Mei 2020. Putusan itu menyebut bahwa Hakim Agung menjatuhi dua terpidana bernama I Gusti dan Awang yang sebelumnya divonis bebas, pada Pengadilan Tingkat Pertama, dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Tersangka Kasus Korupsi, Pj Gubernur Jatim Beri Tanggapan Tegas

"(Putusan Kasasi MA) 8 Mei 2019, baru diterima Kejaksaan 10 Mei 2020. Upaya menyurati terpidana pun sudah," jelasnya.

Anton menuturkan, keduanya akan dibawa ke pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) terdekat untuk dilakukan Tes Swab PCR. Jika hasilnya dalam waktu dekat menunjukkan negatif covid-19. Keduanya akan langsung diantar ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya, Medaeng, Surabaya. "Kami cek dulu PCR-nya. Kalau negatif kami akan lakukan penahanan Rutan Medaeng," tandasnya. 

Sementara itu, terpidana Awang Dirgantara mengungkapkan, pihaknya masih akan melakukan upaya hukum, yakni melakukan Peninjauan Kembali (PK), dalam waktu dekat. "Iya akan ada upaya. Melalui Peninjauan Kembali (PK)," ujar Awang saat  mengenakan rompi tahanan Kejari Surabaya warna merah muda. bd/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU