22 Tahun Tempati Rumah, Punya SHM, Tapi Dieksekusi Pengadilan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 20 Des 2022 21:05 WIB

22 Tahun Tempati Rumah, Punya SHM, Tapi Dieksekusi Pengadilan

i

Go Gunawan dengan menunjukkan bukti kepemilikan yang ia tempati selama 22 tahun di Jalan Prapanca Surabaya. SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Go Gunawan Susanto tak menyangka, rumah yang dia tinggali selama 22 tahun bersama keluarganya di Jalan Prapanca No 22, bakal dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (21/12/2022) hari ini. Padahal, pria 70 tahun itu memiliki legalitas yang sah berupa sertifikat hak milik (SHM) atas nama dirinya.

Go Gunawan mengungkapkan, awal mula kliennya tahu jika asetnya akan dieksekusi saat menerima surat pemberitahuan dari PN Surabaya.

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

"Pada Selasa (13/12/2022), datang surat pemberitahuan dari PN Surabaya. Isinya terkait pelaksanaan eksekusi terhadap rumah yang dikuasai klien kami dari tahun  2000 itu akan dieksekusi pada tanggal 21 Desember 2022 yang dimana 8 hari kedepan. Waktu dilihat siapa pemohon dan termohon eksekusinya, klien kami tidak mengetahui nama-nama yang tercantum dalam surat tersebut," ungkap Go Gunawan, saat didampingi pengacaranya Billy H, Selasa (20/12/2022).

Setelah kejadian itu, Go Gunawan menyerahkan kepada pengacaranya Billy untuk menyelidiki awal terjadinya adanya penetapan eksekusi berdasarkan dari penetapan No. 26/Pen.Pdt//Del/2022/PN.Sby Jo No. 25/Eks/2014/PN.Mlg Jo No.62/Pdt.G/2008/PN.Mlg.

"Ternyata ada pihak penggugat dan beberapa tergugat yang tidak dikenal dan diketahui klien kami, menjaminkan SHGB yang produknya sudah mati dengan nomer 744. Jadi, SHGB ini berkeliaran yang dijaminkan, ada pihak yang mengaku memiliki entah siapa yang dijaminkan ke orang lain. Lalu setelah ada putusan PN Malang yang isi putusannya akan dieksekusi dan disita serta akan dibagi 50 persen untuk penggugat dan tergugat," imbuhnya.

Lebih lanjut Billy, jika riwayat SHM milik kliennya itu berasal dari SHM 616 dari peningkatan SHGB 744. Hal itu dikarenakan ada masa berlaku terhadap SHGB tersebut.

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

"Kami lalu melakukan pengecekan ke  Kantor Pertanahan Surabaya l. Disebutkan dalam surat No 402/7-35.78/lll/2011 bahwa SHGB No. 744 Desa/Lingkungan Darmo lll telah berakhir masa berlakunya pada 23/09/1980,serta telah diterbitkan sertifikat jenis dan nomor hak maupun pemegang hak baru kepada pemilik baru. Kok aneh, tahun 1994 ada yang menjaminkan SHGB mati ini," jelasnya.

Yang lebih mengherankan lagi, kata Billy, pemohon dan termohon saat datang pada rapat koordinasi tergugat begitu kooperatif dengan menyerahkan asetnya kepada pemohon secara sukarela.

Terkait surat pemberitahuan eksekusi, Billy mempertanyakan baru adanya tujuan penghuni tanah di Jalan Prapanca 22. Sedangkan dalam penetapan sebelumnya tidak ada.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

"Ini kan surat dari PN Surabaya, sekarang ada tulisannya penghuni tanah di Prapanca 22 kok baru di surat ini. Waktu penetapan itu kan mestikan harusnya ada. Katanya sudah dikirim. Mana?, Siapa yang menerima?,. PN Surabaya kan tertelusur. Nanti akan kami cek," kata Billy.

Atas kejadian ini, Billy menegaskan telah melaporkan pihak-pihak yang diduga bermain dalam pelaksanaan eksekusi ini. "Kita sudah melaporkan pidana dalam kasus ini ke Polrestabes Surabaya," tandasnya. bd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU