2.292 Butir Obat Aborsi Dijual Bebas di Online

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 08 Mar 2021 21:32 WIB

2.292 Butir Obat Aborsi Dijual Bebas di Online

i

Para tersangka dan barang bukti pil yang diyakini dapat mengaborsi kandungan, dibekuk oleh Polres Mojokerto. SP/dwy

 

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Kini patut diwaspadai. Pasalnya, di platform market place, mulai dijual secara bebas obat-obatan sebagai penggugur kandungan alias aborsi. Tak heran, praktik aborsi di Indonesia cukup tinggi. Di Jawa Timur, Polres Mojokerto, berhasil membongkar perdagangan obat aborsi sebanyak 2.292 butir pil aborsi yang hendak diperdagangkan. Hasilnya, 8 orang diamankan polisi.

Baca Juga: Pikap Tabrak Mobil di Jalan Raya By Pass Mojokerto, Sopir Tewas Diduga Ngantuk

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan sindikat perdagangan obat penggugur kandungan lintas provinsi ini terungkap berawal dari pengembangan kasus pasangan yang menggugurkan janinnya beberapa waktu lalu.

Dalam kasus tersebut Nungki Merinda Sari (25) warga Kediri yang kos di Mojokerto menggugurkan kandungannya menggunakan pil Cytotec yang dibelinya secara online.

Dalam penuturannya, Nungki membeli obat aborsi dari Zulmi Auliya, warga Tangerang Banten. Mereka berkenalan melalui Facebook. Dari Zulmi pula dia mendapatkan cara menggunakan obat penggugur kandungan tersebut.

"NM (Nungki) mengaku membeli secara online, komunikasi menggunakan akun Facebook dengan Zulmi warga Tangerang," kata Dony saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Senin (8/3/2021).

Berkat pengakuan Nungki, Polres Mojokerto berhasil menggulung sindikat perdagangan obat aborsi lintas provinsi itu dan mengamankan 8 tersangka.

Kedelapan tersangka itu diantaranya Nungki Merinda Sari (25) warga Pare Kabupaten Kediri, Zulmi Auliyah (33) warga Tangerang-Banten, Muhammad Ardian (20) dan Rohman (39) warga Matraman - Jakarta, dan Etik Herlinawati warga Pare - Kediri.

Kemudian M. Zainul Mustofa (29) warga Pungging - Mojokerto, Ernawati (50) warga Duren Sawit - Jakarta Timur, Jong Fuk Lion warga  Kelapa Gading - Jakarta Utara. Sedangkan satu tersangka yang DPO atas nama Dianus Pionam. “Mereka ini sindikat pengedar obat aborsi untuk wilayah Jawa, Sumatera dan Kalimantan,” ujarnya.

Baca Juga: Awali Liga 3 di Mojokerto, Wasit Kehilangan Motor di Penginapan

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya 19 boks obat berisi 2.292 butir pil Cytotec, 1 boks obat merk Zelona, 1 boks merk Histico dan 1 boks merk Faridexon Forte, 2 boks Calcium Gluconate, 9 ponsel, buku rekening tabungan, kartu ATM, serta mobil Porsche Cayenne nopol B 163 UJH.

"Dalam pemeriksaan terungkap bahwa jaringan ini sudah 10 kali menjual obat-obatan tersebut ke luar wilayah Jawa Timur, mulai dari Jawa Tengah dan Sumatera," jelas Dony.

Untuk obat-obatan itu mereka impor dari Australia," tambahnya.

Mereka disangka dengan pasal 197 juncto pasal 106 ayat (1) juncto pasal 194 juncto pasal 75 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan subsider pasal 77A ayat (1) juncto pasal 45A UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.

Baca Juga: Kecelakaan Lalin, Tronton Sludruk Truk dan Motor di By Pass Mojokerto: 3 Orang Luka

Saat ini polisi tengah memburu DP, importir Cytotec dari Australia yang sudah ditetapkan DPO.

Sementara itu, tersangka Zulmi mengaku meraup keuntungan Rp 1 juta dari satu paket obat aborsi yang dia jual Rp 1,5 juta ke pengguna.

"Saya tawarkan di Facebook karena di Facebook banyak yang mencari obat tersebut," cetusnya.

Dia mengaku tidak mempunyai latarbelakang ilmu kesehatan. Cara penggunaan Cytotec untuk menggugurkan kandungan dia dapatkan dari internet. dwy/cr2/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU