24 Paket Sabu Diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 22 Nov 2022 17:31 WIB

24 Paket Sabu Diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya

i

Barang bukti berupa 24 Paket Sabu dan 2 HP tersangka. SP/ARIANDI

 

SURABAYAPAGI, Surabaya - Jajaran Satres Narkoba Polrestabes Surabaya meringkus pedagang ikan hias dan buruh Pabrik yang nekat nyambi menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan

Terbaru, dua tersangka berinisial RF (47) warga Jalan Jenggolo Pucang Sidoarjo dan DH, (42) warga Jalan Perum Kahuripan Nirwana Blok Sidoarjo berhasil diamankan polisi.

Dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang haram tersebut dari temannya yang biasa dipanggil Papi. Papi saat ini masih dalam pengejaran petugas Kepolisian.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua terduga itu. Polisi yang mendapat informasi langsung melakukan pendalaman.

Baca Juga: Awas Narkotika Gambar Kartun, Incar Pelajar

“Ternyata benar sehingga kami lakukan penangkapan RF dan DH penggeledahan di Perum Kahuripan Nirwana Sidoarjo,” ujar Daniel kepada wartawan Harian Surabaya Pagi, Selasa (22/11).

Petugas yang melakukan penggeledahan oleh kedua tersangka, kemudian polisi menemukan barang bukti 24 poket plastik yang berisi sabu seberat 13,59 gram dan dua Handphone POCO.

Dirasa terbukti, polisi kemudian memborgol kedua tangan tersangka lalu menggiringnya ke Mapolrestabes Surabaya guna diproses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: FIFGROUP Laporkan 6 Debitur Nakal, Gunakan Modus Pinjam Nama Motor Tidak Ada Wujudnya

Pengakuan kedua tersangka kepada petugas, sabu tersebut yang mereka peroleh dari salah satu orang yang bernama Papi (DPO). Keduanya baru mendapatkan upah Rp. 500.000 untuk berdua,” terang Daniel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Ari)

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU