259 Burung Kicau dari Balikpapan Nyaris Diselundupkan ke Surabaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 15 Des 2020 21:15 WIB

259 Burung Kicau dari Balikpapan Nyaris Diselundupkan ke Surabaya

i

Petugas menunjukkan burung yang hendak diselundupkan ke Surabaya.

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Penyelundupan unggas dari luar pulau ke Surabaya kembali terjadi. Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Surabaya berhasil menggagalkan ratusan ekor burung dari Balikpapan.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Disnakertrans Jatim Buka 54 Posko Pengaduan THR

259 burung itu diselundupkan dengan menumpang KM Dharma Rucita VII yang bertolak dari Balikpapan ke Surabaya pada Rabu (9/12) lalu.

"Penggagalan bermula atas informasi dari bagian pengawasan dan penindakan tentang dugaan pemasukan burung tanpa dokumen, yang diangkut dengan kapal KM Dharma Rucitra VII," kata Musyaffak Fauzi, Kepala Karantina Pertanian Surabaya saat jumpa pers di kantornya, Selasa (15/12/2020).

Berdasarkan informasi tersebut, petugas Karantina Pertanian Surabaya di Wilayah Kerja Pelabuhan Tanjung Perak menindaklanjuti, dengan memperketat pengawasan dan menemukan kendaraan yang mencurigakan. Setelah diikuti sampai gerbang tol Tanjung Perak, ternyata benar ada salah satu truk mengangkut ratusan burung yang akan dipindahkan ke mobil pribadi.

Setelah diarahkan ke Kantor Karantina Tanjung Perak, ditemukan juga burung-burung dari truk lain yang dikemas dalam 14 boks bekas minuman kemasan, dan 3 boks keranjang buah. Total burung tanpa dokumen yang diamankan yakni 259 ekor.

Baca Juga: Mengatasnamakan Media Nasional, Warga Lamongan Diperas Wartawan Gadungan

Terdiri dari 209 ekor cucak hijau dan 50 ekor murai batu. Namun 26 ekor burung di antaranya telah mati. Sehingga tersisa 233 ekor.

Ia menerangkan, modus yang digunakan pelaku yakni mengemas ratusan burung tersebut ke dalam kotak bekas minuman kemasan, dan dalam keranjang buah. Kemudian dititipkan dalam truk. Lalu dipindahkan ke mobil pribadi yang menjemput setelah truk keluar dari pelabuhan.

"Pemasukan burung-burung tersebut telah melanggar Pasal 88 dalam UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang menyebutkan tentang persyaratan karantina antararea. Jika melanggar, maka bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," tambah Musyaffak.

Baca Juga: Unesa Terima 4.733 Camaba Lewat Jalur SNBP 2024

Musyaffak mengimbau masyarakat untuk menaati peraturan perkarantinaan dan melaporkan ke karantina setempat, bila melalulintaskan komoditas hewan dan tumbuhan. Hal ini dilakukan semata-mata untuk melindungi kekayaan hayati Indonesia khususnya keragaman satwa.

"Pengurusan karantina itu mudah, tinggal datang saja ke counter pelayanan karantina bahkan permohonannya bisa diajukan secara online," pungkas Musyaffak. 

Penyelundupan unggas tanpa disertai dokumen di Tanjung Perak beberapa kali terjadi. Pada November lalu Ditpolairud juga berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan unggas dari Banjarmasin.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU