3 ASN di Medan Terlibat Penjualan Vaksin Covid-19 Ilegal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 21 Mei 2021 20:13 WIB

3 ASN di Medan Terlibat Penjualan Vaksin Covid-19 Ilegal

i

Press release di Mapolda Sumut

SURABAYAPAGI.COM, Medan - Pemerintah saat ini tengah fokus untuk mempercepat vaksinasi covid-19 kepada masyarakat. Namun, di Medan sumatera utara ditemukan beberapa oknum nakal yang dengan sengaja menjual vaksin covid-19 secara ilegal.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menahan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Vaksin Booster Covid-19 Kedua Harus Bayar Rp100 Ribu

Keempat tersangka itu terdiri dari dua ASN Dinkes Sumut, IW dan KS, seorang ASN Kanwil Kemenkumham Sumut, SH, serta seorang swasta SW.

"Telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra, di Polda Sumut, Medan, Jumat (21/5/2021).

Meski keempatnya menjual vaksin secara ilegal, namun mereka dijerat dengan pasal suap.

“Dugaan tindak pidana korupsi suap menyuap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukannya kepada beberapa kelompok masyarakat,” ujarnya.

Selviwaty (SW) diduga sebagai pemberi suap. Sementara, IW (Indra Wirawan), KS dan SH diduga sebagai penerima suap.

IW disebut sebagai ASN yang merupakan dokter pada Rutan Tanjung Gusta Medan. Sementara, KS adalah ASN yang merupakan dokter pada Dinas Kesehatan Sumut.

Baca Juga: Jatim Berikan Vaksinasi Booster Kedua Secara Gratis

Selviwaty dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Sementara, tiga orang lainnya dijerat pasal 12 huruf a dan b dan/atau pasal 5 ayat 2 dan/atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

Panca menyebut kasus ini diusut setelah vaksinasi terhadap 50 orang di Perumahan Jati Residence pada Selasa (18/5). Menurutnya, jual beli vaksin secara ilegal ini telah dilakukan sebanyak 14 kali.

"Pelaksanaan vaksinasi tersebut dilakukan oleh dua tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator," ucapnya.

"Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan vaksin sebesar Rp 250 ribu per orang kepada SW secara cash atau tunai atau transfer. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp 220 ribu per orang. Sisa Rp 30 ribu menjadi fee bagi SW," sambung Panca.

Baca Juga: Surabaya Mulai Gelar Vaksinasi Booster Kedua

Panca mengatakan vaksin yang dijual beli secara ilegal adalah vaksin Sinovac. Vaksin tersebut sebenarnya merupakan jatah untuk vaksinasi tenaga lapas dan warga binaan di Lapas Tanjung Gusta Medan.

"Namun disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak," ucapnya.

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU