3 Calo Rapid Test Dibekuk Polres Tanjung Perak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 21 Des 2020 21:30 WIB

3 Calo Rapid Test Dibekuk Polres Tanjung Perak

i

Para pelaku calo rapid test di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, dibekuk dan diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (21/12/2020). SP/Kasyfi Fahmi

 

 

Baca Juga: Hendak Tawuran, Gerombolan Gangster All Star Surabaya Diamankan

Libatkan Oknum Puskesmas

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Keperluan rapid test sebagai syarat untuk bepergian dimanfaatkan sejumlah orang untuk mendapat pundi-pundi uang. Bila di Jakarta ditemukan 3 orang yang menjadi calo rapid test. Ternyata di Surabaya juga sama, 3 orang dibekuk setelah menjadi calo rapid test.

Tiga orang calo rapid test berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tanjung Perak. Demi naik kapal sampai tujuan, M. Roib (55), Budi Santoso (36), Syaiful Hidayat (46) nekat membuatkan surat keterangan rapid test palsu ke beberapa korban.

M Roib adalah pemilik agen travel perjalanan, kemudian Budi Santoso sebagai calo, dan Syaiful Hidayat salah satu pegawai honorer puskesmas di wilayah hukum yang ada di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

"Rapid test palsu ini digunakan oleh para penumpang kapal agar mereka lolos ke daerah tujuan seperti Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua," ungkap Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH, di hadapan wartawan, Senin (21/12/2020).

Ganis mengatakan, rapid test palsu itu dijual para pelaku seharga Rp 100.000, dengan diiming-iming tanpa ada pemeriksaan protokol kesehatan lainnya. “Jadi diiming-iming tanpa test ambil darah. Juga tanpa ikuti SOP protokol kesehatan. Penumpang cukup bayar Rp 100.000, sudah dapat surat rapid test,” papar Ganis.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Tangkap Residivis Curanmor

Sementara, dalam menjalankan aksinya, para tersangka berbagi tugas. Budi, yang sebagai calo, bersama-sama dengan M Roib jemput bola ke beberapa penumpang kapal dengan tujuan Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Setelah mendapatkan penumpang, cerita Ganis, Roib dan Budi menghubungi Syaiful. Syaiful sendiri di puskesmas bekerja sebagai cleaning service dan membantu bagian administrasi. Karena membantu administrasi itulah Syaiful jadi tahu tentang surat hasil rapid test.

Untuk membuat surat hasil rapid test, Syaiful cukup menerima kiriman foto KTP penumpang dari Roib dan Budi melalui WhatsApp. Dengan data dari KTP penumpang, Syaiful memasukkan identitas penumpang ke surat hasil rapid test.

Sebagai pamungkas, Syaiful mencap surat rapid test dengan hasil nonreaktif itu dengan stempel dokter yang dipalsukannya. Surat hasil rapid test kemudian diserahkan ke Roib. Oleh Roib surat itu ditandatanganinya sendiri atas nama dokter sesuai stempel, tetapi tanda tangannya dibuat sendiri olehnya alias tanda tangan ngawur.

"Stempelnya dibuat sendiri. Dokternya ada memang beliau berdinas. Tapi stempelnya dipalsukan oleh pegawainya sendiri," ungkap Ganis.

Baca Juga: Tren Covid-19 Naik, Tapi tak Timbulkan Kematian

Kasus ini terungkap setelah adanya aduan dari masyarakat. "Ini adalah hasil dari pengaduan masyarakat, bahwa ada salah satu biro travel perjalanan menawarkan jasa pembuatan rapid test tanpa harus melakukan pemeriksaan tes kesehatan atau sampel darah," ungkap Ganis.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, mereka beraksi sejak bulan September 2020 lalu. Sejak September, mereka mengaku telah mendapat ratusan korban yang meminta dibuatkan rapid test palsu. "Kita dalami lagi, dimungkinkan bisa sebelumnya. Dari barang bukti yang kita peroleh hasil uang tadi, kita sita ada sekitar Rp 5,7 juta dan berdasarkan hasil keterangan tersangka, sebagian uang sudah digunakan untuk kebutuhan mereka. Artinya uang itu bisa lebih banyak. Jadi mereka yang sudah melakukan membuat biro jasa ini sekitar ratusan orang," jelasnya.

Dari kejahatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 buah stempel, 1 buah laptop, 5 buah handpone, 1 buah printer, 1 rim kertas HVS, 10 lembar surat hasil rapid test, dan uang tunai sebesar Rp 5,7 juta.

Ketiganya terancam dijerat pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara 6 tahun. mbi/cr2/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU