3 Komplotan Pengedar Pil Dobel L di Kediri Diringkus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 12 Sep 2021 19:46 WIB

3 Komplotan Pengedar Pil Dobel L di Kediri Diringkus

i

Ketiga tersangka saat diamankan polisi.

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Unit Reskrim Polsek Pagu meringkus tiga pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L di Kediri, Sabtu (11/9). 

Ketiga pelaku, yakni Ali Nur Said alias Kentuk (26) warga Desa/Kecamatan Kayen Kidul, Andi Prasetyo alias Kabul (24) warga Desa Padangan Kecamatan Kayen Kidul, dan Alex Candra alias Pitek (26) warga Dusun Santren Desa Jagung Kecamatan Pagu.

Baca Juga: Salah Satu Tersangka Merupakan Pelajar SMK

Kapolsek Pagu Iptu Bambang Suprijanto mengatakan, penangkapan ketiganya berawal dari informasi masyarakat, bahwa di salah satu desa di Kecamatan Kayen Kidul dan Pagu sering digunakan transaksi peredaran narkoba.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga ketiga pelaku berhasil dibekuk dengan waktu dan tempat yang berbeda," kata Iptu Bambang, Minggu (12/9).

Awalnya petugas mengamankan Ali Nur Said di rumahnya karena tertangkap tangan mengedarkan pil dobel L kepada temannya berinisial YP.

Dari tangan Ali Nur Said, petugas mengamankan barang bukti 8 plastik klip berisi 392 butir pil dobel L, uang tunai Rp 245 ribu yang diduga hasil penjualan, dan satu unit ponsel.

Baca Juga: Jual beli Okerbaya dengan Adu Banteng, Dibekuk Satuan Resnarkoba Polres Blitar

"Hasil interogasi, Ali Nur Said mengaku mendapatkan obat terlarang tersebut dari Andi Prasetyo dan diedarkan kepada Alex Candra. Mendapat petunjuk, anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan," terangnya.

Setelah melakukan pengintaian, petugas dapat mengamankan Andi Prasetyo dan Alex Candra di rumahnya masing-masing. Petugas juga mengamankan uang tunai Rp 460 ribu diduga hasil jualan pil dobel L dan satu unit ponsel. Sedangkan dari Alex Candra, petugas mengamankan barang bukti uang tunai Rp 90 ribu dan 18 butir pil dobel L.

"Ketiga terduga pelaku pengedar ini memang masih satu jaringan," ujar Mantan Kapolsek Papar ini.

Baca Juga: Dua Warga Gresik Terciduk Transaksi 169 Butir Narkoba Jenis Pil Double L di Mojokerto

Dari pengakuan pelaku Ali Nur Said, obat terlarang tersebut diedarkan kepada Alex Candra sebanyak 98 butir pil LL dengan harga Rp Rp 180 ribu, lalu dijual kembali kepada saksi MA sebanyak 4 butir dengan harga Rp 10 ribu, namun sudah habis karena dikonsumsi sendiri. Kemudian, diedarkan kepada saksi IS sebanyak 12 butir seharga Rp. 30 ribu.

"Ketiga pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Bambang.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU