3 Kurator Dijemput Paksa Bareskrim Polri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 26 Okt 2021 20:15 WIB

3 Kurator Dijemput Paksa Bareskrim Polri

i

Detik-detik menegangkan saat Delight Chyril dijemput Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/7/2021) lalu.

Diduga Lakukan Penggelembungan Piutang dan Pemalsuan Surat dalam PKPU PT Humpuss

 

Baca Juga: PN Surabaya Eksekusi Gudang Jalan Kenjeran

Di Pengadilan Negeri Surabaya Selama Pandemi Tercatat 92 Perkara PKPU sejak Januari-Oktober 2021. 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terjadi penjemputan paksa yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap tiga kurator, yakni Delight Chyril, Ranto P. Simanjuntak, dan Astro P. Girsang. Upaya paksa terhadap kurator ini mengejutkan kalangan advokat dan kurator.

Kurator Delight dijemput penyidik Bareskrim Polri saat akan menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan kurator Ranto dijemput di kediamannya. Kuasa hukum tiga kurator, advokat Petrus Bala Pattyona mengatakan, penangkapan tersebut didasarkan laporan dari debitur.

Petrus mengatakan, ketiga kurator tersebut merupakan pengurus PKPU perkara PT Humpuss Patragas dan PT Humpuss Trading.

Dalam kasus ini, pemohon PKPU adalah PT Humpuss. Dah jumlah tagihan selain PT Humpuss dan 10 kreditor lainnya sekitar Rp1,4 triliun.

"Tampaknya debitur melaporkan bahwa ada penggelembungan jumlah tagihan dan pemalsuan surat," kata Petrus Bala Pattyona dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/10).

 

Tindak Pidana Penggelembungan

Petrus mengatakan, saat penjemputan, penyidik memperlihatkan tiga surat panggilan polisi kepada yang bersangkutan terkait dugaan pidana penggelembungan piutang PT Humpuss Patragas dan PT Humpuss Trading dari nilai sekitar Rp 172 miliar menjadi Rp 414 miliar.

Petrus membenarkan, Delight dan Ranto telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Oktober 2021 lalu. "Namun, keduanya tidak ditahan. Tidak ada penahanan," kata Petrus.

 

Dibuat Perjanjian Perdamaian

Petrus menekankan, saat pemeriksaan terungkap bahwa tidak ada dana yang digelembungkan oleh para kurator ataupun pemalsuan surat seperti yang dituduhkan.

"Saat pemeriksaan sudah terjadi perjanjian perdamaian. Bahkan, mereka telah menyatakan mengundurkan diri sebagai kurator yang menangani perkara PKPU tersebut," kata Petrus.

Dalam perjanjian perdamaian tersebut, lanjutnya, pelapor juga sudah menyatakan kesanggupan mencabut pengaduan.

"Perjanjian itu ditandatangani kedua belah pihak dihadapan polisi," kata Petrus.

Meski begitu, Petrus mengaku, hingga kini belum keluar surat penghentian penyidikan perkara (SP3) dari kepolisian. "Kami masih menunggu keluar SP3, sebab semua tuduhan yang dialamatkan kepada ketiga kurator tidak terbukti," demikian Petrus.

 

Modus Lama

Terpisah, Pakar Hukum Kepailitan dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya Dr. Hadi Subhan, SH., MH, CN, menyebutkan, dua modus ini acap kali dilakukan oleh para kurator baik perseorangan maupun yang berasal dari BPH.

Baca Juga: Terbukti Lakukan Penggelapan Hak, Nurul Huda Dituntut 2 Tahun Penjara

Di Surabaya kata Hadi, pada 2014 lalu akibat pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh kurator, berdampak pada pailitnya perusahaan. Saat itu yang menjadi kuratornya adalah Jandri Onasis Siadari.

Jandri saat itu membuat surat laporan hasil pemungutan suara palsu kepada hakim pengawas yang isinya menyebutkan bahwa kreditur PT ZT Holding Pte, Ltd hingga batas waktu yang ditentukan belum menyerahkan dokumen tagihan kepada pengurus, sehingga memenuhi syarat untuk di nyatakan pailit.

Faktanya, dari hasil pemeriksaan polda Jatim, surat tagihan tersebut ternyata sudah diserahkan secara berkala 28 Maret dan tanggal 10 April tahun 2013.

"Ini sudah menjadi modus lama. Nanti bisa dicek tahun 2014 itu ada perusahaan yang dinyatakan pailit akibat pemalsuan surat yang dibuat kurator," kata Hadi Subhan kepada Surabaya Pagi, Selasa (26/10/2021).

Terjadinya modus kecurangan yang dilakukan oleh kurator kata Hadi, akibat lemahnya pengawasan terhadap kurator. Menurut undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, menyebutkan tugas seorang kurator adalah melakukan pengurusan atau pemberesan harta pailit.

Ditambah lagi seorang kurator haruslah independen. Ia tak boleh memiliki benturan kepentingan dengan debitur atau kreditur. Kurator hanya boleh memegang tiga perkara pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang dalam waktu bersamaan.

Dalam melakukan tugasnya mengurus dan membereskan harta pailit, seorang kurator diawasi oleh hakim pengawas.

"Kalau ditanya kenapa modusnya terus berulang? Ya karena lemahnya pengawasan dari hakim pengawas. Kalau kita lihat UU kepailitan, hakim pengawas harus benar-benar mengawasi pemberesan harta pailit. Bukan menunggu laporan 3 bulanan dari kurator," katanya.

Hadi pun membandingkan pengawasan yang diterapkan oleh negara Belanda. Di Belanda katanya, hakim pengawas kerap turun ke kantor debitur untuk melakukan inspeksi dan pengecekan.

Sementara di Indonesia para hakim pengawas acap kali hanya mengawasi proses rapat kreditur. Mereka juga hanya memeriksa laporan dari para kurator yang disampaikan setiap tiga bulan. Laporan itu berisi perkembangan boedel pailit dan posisi keuangan.

"Di Indonesia itu sulit sekali, hakim pengawas, nanti bisa cek di pengadilan niaga, selain jadi hakim pengawas, setiap hari, mereka juga mengurusi perkara-perkara niaga lain. Bahkan ada juga yang menjadi hakim tindak pidana korupsi," ucapnya.

 

Baca Juga: Antonius Wijaya Kendalikan Narkoba di Dalam Lapas Medaeng, Diadili di PN Surabaya

Banyak Celah

Senada dengan itu, salah satu pengacara yang sering menangani perkara PKPU Leo Saniputra Siregar mengaku, terdapat banyak sekali celah bagi kurator untuk mendapatkan keuntungan dari aset debitur. Hal ini terjadi akibat minimnya pengawasan dari hakim pengawas yang telah ditunjuk pengadilan.

"Memang sangat mungkin atau besar peluang seorang kurator berbuat curang dan nakal dengan berbagai cara saat mengurusi aset. Misalnya dalam proses lelang ada kurator yang jual dengan harga miring, lalu dia dapat komisi dari pembeli. Itu ada seperti itu," kata Leo

Bahkan ada pula kurator yang dengan sengaja membalik nama aset. Jadi aset yang tadinya atas nama debitur di balik nama menjadi nama pribadi kurator. Modus ini lebih riskan, bila dibandingkan dengan mencari keuntungan dari menjual aset dengan harga miring.

"Tapi ada juga praktek cukong-cukong, jadi lelangnya dibikin sedemikian rupa hingga gagal, dan akhirnya aset dijual bawah tangan dengan harga lebih murah," tambahnya.

 

Meningkat

Berdasarkan penelusuran Surabayapagi, jumlah permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mengalami peningkatan selama pandemi virus corona Covid-19. Ini sebagaimana terlihat dari data perkara yang dimiliki oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dapat dilihat di http://sipp.pn-surabayakota.go.id/

Jumlah PKPU yang dimohonkan ke PN Surabaya sebanyak 98 perkara pada 2020. Jumlah itu meningkat dibandingkan pada 2019 dan 2018 yang masing-masing sebanyak 76 perkara dan 49 perkara. PN Surabaya pun telah menerima 92 perkara PKPU sejak Januari-Oktober 2021.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memandang terdapat moral hazard dalam pengajuan PKPU tersebut karena persyaratannya yang mudah. Pada saat ini, pemerintah sedang mengkaji moratorium atau penundaan pembayaran utang berdasarkan Undang-undang (UU), terutama untuk perusahaan-perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.

 Hal tersebut bertujuan agar pengajuan PKPU tidak sampai dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. sem/rl/ana/jk3/rc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU