3 Pelaku Curanmor di Surabaya kembali Dibekuk Petugas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 24 Feb 2022 19:23 WIB

3 Pelaku Curanmor di Surabaya kembali Dibekuk Petugas

i

Ketiga pelaku yang diamankan polisi. SP/Min

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -  Satreskrim Polrestabes menangkap tiga curanmor di Kecamatan Kenjeran Surabaya ( 23/2/2022). 

Kanit Resmob IPTU Aldhino mengatakan, ketiga pelaku itu berinisial MM (35), R (37), dan M (42).

Baca Juga: Maling Motor di Probolinggo Diamuk Massa

"Ketiga tersangka berhasil kita amankan di Polrestabes Surabaya saat ini," Kata Kanit Aldhino.

Lebih lanjut ia sampai, proses penyelidikan polisi bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peristiwa curanmor yang terjadi di Raya Ir. Sukarno Merr ( warkop caca) Surabaya.

Atas laporan tersebut, tim Opsnal Resmob pun melakukan penyelidikan dengan Interogasi saksi-saksi serta analisa cctv di TKP. 

Baca Juga: Dalam 48 Jam, 2 Pelaku Curanmor di Blitar Berhasil Diringkus

Setelah mendapatkan informasi dan petunjuk yang cukup, team Opsnal di Back Up tim Anti begal Polrestabes pun bertindak. Saat bertindak, tim berhasil mengamankan tersangka MM di Jl. Sidodadi gg X Surabaya dan Tsk M, R di Jl. Randu Agung  Kecamatan Kenjeran Surabaya. Namun untuk pelaku lainnya berhasil lolos dari pengejaran petugas.

"Saat ini tersangka yang bernama FR dalam daftar pencarian orang (DPO)," akunya.

 

Baca Juga: FIFGROUP Laporkan 6 Debitur Nakal, Gunakan Modus Pinjam Nama Motor Tidak Ada Wujudnya

Barang bukti yang diamankan oleh polisi yaitu satu unit sepeda motor Honda Vario warna White Silver, lima unit Hp, Kunci T dan Y , Buku rekening BCA, dan CCTV di TKP.

Atas perbuatannya tersangka dikenai pasal 363 KUHP ( Curanmor R2), Maksimal 9 tahun penjara. min

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU