3 Pelaku Curanmor Lintas Kota Diamankan Satreskrim Polresta Probolinggo

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 12 Nov 2021 19:29 WIB

3 Pelaku Curanmor Lintas Kota Diamankan Satreskrim Polresta Probolinggo

i

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dari para pelaku.

SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo - Tim opsnal Satreskrim Polresta Probolinggo mengamankan kawanan pelaku curanmor lintas kota pada Jum’at (12/11) dini hari.

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas Kring Reskrim yang sedang melakukan patroli. Saat itu, pelaku berinisial T warga Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, sedang melintas mengendarai motor di Jalan Panglima Sudirman, Kota Probolinggo.

Petugas menduga T menggunakan kendaraan dengan plat nopol palsu. Petugas pun langsung memberhentikan dan melakukan pengecekan. Ternyata benar, kendaraan T menggunakan plat nomor palsu.

Diketahui, motor yang dikendarai T merupakan hasil kejahatan yang dibeli dari B dan S warga Desa Condong, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Petugas pun langsung melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku berinisial B dan berkembang ke S yang merupakan tetangganya.

Dari kedua rumah pelaku curanmor ini, polisi mengamankan banyak barang bukti. Seperti plat nomor motor, mesin gerinda, beberapa kunci T dan spare part motor hasil kejahatan dan 2 helm yang biasa digunakan B dan S melakukan aksi curanmor di beberapa di lokasi.

Aksi yang dilakukan keduanya juga pernah terekam CCTV di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Kasat Reskrim Polresta Probolinggo, AKP Teddy Tridani mengatakan pihaknya mengamankan 3 pelaku curanmor, namun sayang tidak LP (Laporan) aksi pencurian di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

"Setelah kita periksa intensif oleh penyidik dan tim Opsnal, dari keterangan ketiga pelaku tidak pernah melakukan aksi pencurian dan tidak ada laporan di TKP wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, dan mengaku melakukan pencurian di TKP Kecamatan Maron, jadi kita serahkan proses hukumnya ke Polres Probolinggo" ujar Teddy saat dikonfirmasi detikcom.

Teddy mengimbau masyarakat lebih berhati-hati jika memarkir motornya. Teddy menyarankan masyarakat bisa memberi kunci ganda motornya, agar tidak menjadi korban pencurian selanjutnya.

Baca Juga: Satreskrim Polres Sampang Tangkap 10 Pelaku Pindum

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU