3 Pengedar Ganja di Kediri Ditangkap Maraton

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 14 Feb 2021 20:28 WIB

3 Pengedar Ganja di Kediri Ditangkap Maraton

i

Para pelaku pengedar ganja saat diamankan.

 

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Diduga jadi gudang penyimpanan ganja, sebuah rumah di Jalan Letjen Sutoyo Kota Kediri digerebek anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota.

Baca Juga: Bawa Ganja Seberat 21,3 Kg Hary Aditya Terancaman Hukuman Seumur Hidup

Kasubag Humas Polres Kediri Kota, Kompol Kamsudi menjelaskan, dari lokasi penggerebekan rumah, petugas berhasil meringkus 3 orang diduga terlibat jaringan transaksi ganja.

"Ungkap kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Jalan Letjen Sutoyo Kelurahan Burengan ada seseorang yang memiliki narkotika jenis daun ganja," jelas Kompol Kamsudi, Minggu (14/2/2021).

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing, Julianto Dwi Saputra (30) warga Jalan Letjen Sutoyo (pemilik rumah); Ahsanul Ula Novan Hadi (24) warga Sukorejo Kecamatan Gurah Kediri; serta Eko Sunarwiyanto alias Upil (25) warga jalan Benuas Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Palangkaraya Kalsel.

Dari tangan Julianto Dwi Saputro diamankan satu puntung linting ganja bekas pakai, satu bungkus daun ganja kering berat bersih 5,63 gram, satu plastik batang ganja dan bijinya berat bersih 0,17 gram, sebuah HP warna hitam dan sebuah alat untuk membuat rokok lintingan.

Baca Juga: Kemas Ganja dalam Ban Bekas, Pemuda Mojowarno Jombang Dibekuk Polisi

Sementara dari tersangka Ahsanul Ula Novan Hadi disita 2 bungkus daun ganja kering dengan berat bersih masing -masing 24,25 gram dan 7,65 gram serta sebuah HP warna biru.

Sedangkan dari tersangka Eko Sunarwiyanto diamankan satu bungkus daun ganja kering berat bersih 38 gram dan sebuah HP warna ungu.

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil menangkap tersangka Julianto. Tersangka diamankan saat dilakukan penggerebekan di rumahnya.

Baca Juga: Sehari-hari Kerja Serabutan, Pria Asal Malang Terciduk Tanam 10 Batang Ganja

Setelah menangkap tersangka Julianto, petugas mendapati informasi barang haram tersebut diperoleh dari tersangka Ahsanul yang kemudian ditangkap di sebuah warung di Desa Sukorejo.

Sama halnya dengan tersangka Julianto, rupanya ganja yang dimiliki Ahsanul juga didapati dari orang lain, yakni tersangka Eko Sunarwiyanto. Bergerak cepat, petugas akhirnya menangkap tersangka Eko di lokasi yang sama diwaktu berbeda.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat pasal 114 ayat (1) subs 111 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU