SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Polres Gresik kembali mengamankan tiga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Gresik. Salah satu pelaku yakni Rama Bintara (22) dibekuk di kamar kosnya di Desa Peganden Manyar Gresik.
Baca Juga: Atensi Polres Pasuruan di Malam Bulan Ramadhan, Gelar Patroli Antisipasi 3C Dan Geng Motor
Sementara dua pelaku lainnya yakni Mohammad Yoda dan Mahmud Sholeh.
Kasatreskoba Polres Gresik AKP Herri Kusnanto mengatakan, penangkapan ketiga pelaku itu berasal dari informasi masyarakat. “Semua pelaku itu masih satu jaringan, dan kami akan mengembangkan kasus ini. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat,” katanya, Selasa (13/04/2021).
Baca Juga: Polisi Siap Mengusut Penggelapan Dana Infaq Masjid Annur Sekarkurung Rp 189 Juta
Sementara itu, salah satu pelaku Rama Bintara mengaku baru pertama kali menjadi pengedar. Itupun karena diajak oleh Mohammad Yoda dan Mahmud Sholeh. “Saya diajak oleh dua teman tersebut karena tergiur keuntungannya yang cukup lumayan,” ungkapnya.
Dari pelaku Rama Bintara, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,16 gram dan 0,17 gram sabu siap edar. Kepada polisi, pelaku Rama mengaku barang haram tersebut dari Mohammad Yoda.
Baca Juga: Tunggu Pelanggan, Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Blitar Kota
Sementara Mohammad Yoda memperoleh sabu dari Mahmud Sholeh. Selain menyita sabu, polisi juga mengamankan satu buah ponsel milik pelaku yang bernama Rama Bintara.
Kini semua pelaku setelah menjalani pemeriksaan ditahan. Mereka juga dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Moch Ilham