3 Pengoplos BBM di Lumajang Tertangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 21 Sep 2021 19:54 WIB

3 Pengoplos BBM di Lumajang Tertangkap

i

Ketiga pelaku pengoplos BBM yang diamankan polisi.

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Praktek pembuatan dan peredaran BBM oplosan atau palsu jenis premium berhasil diungkap Polres Lumajang. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku pengoplos BBM di Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

Para pelaku yakni, DH (36) warga Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. Lalu MY (27) warga Desa Pohsangit, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo dan YDA (20) warga Desa Sumber wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

Baca Juga: TNI-Polri Kawal Ketat Pendistribusian Logistik Pemilu

Ketiganya ditangkap bersamaan di rumah pelaku DH pada saat melakukan pengoplosan dan pengiriman bahan mentah pada Jum’at (17/9) lalu.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo, melalui Kasubsipenmas Humas Polres Lumajang Aipda Ari Wibowo, menjelaskan bahwa dalam melakukan perbuatannya pelaku mempunyai peran masing-masing.

“DH sebagai pengoplos bahan mentah dengan pewarna khusus yang berwarna kuning sehingga menyerupai BBM jenis premium. Sedangkan 2 pelaku lainnya yaitu MY dan YDA adalah pelaku yang berperan sebagai kurir pengantar bahan mentah kepada DH,” jelasnya. Senin (20/9/2021).

Baca Juga: Polres Lumajang Tempatkan Personil Pengamanan di Kantor KPU dan Bawaslu

Bahan mentah itu yakni 200 liter minyak mentah dengan pertalite 35 liter. Kemudian diberi pewarna kuning supaya menyerupai yang asli.

Selanjutnya, Ari menerangkan bahwa perbuatan pelaku dengan mengoplos BBM ini tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan pemerintah. Akibatnya, mesin motor bisa mengalami kerusakan.

Baca Juga: Kapolres Lumajang Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Mantap Brata di Pemilu 2023-2024

“Jika dipakai bisa mengakibatkan kerusakan pada kendaraan atau mesin, dan tentunya perbuatan pelaku ini sangat merugikan negara dan masyarakat,” pungkasnya.

Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 54 UURI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar rupiah.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU