3 Penjual Petasan Ditangkap, Satu Orang Residivis

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 05 Mei 2021 20:57 WIB

3 Penjual Petasan Ditangkap, Satu Orang Residivis

i

Para pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.

 

SURABAYAPAGI.COM, Jombang -Satreskrim Polres Jombang menangkap tiga orang yang terbukti menyimpan dan menjual bahan baku petasan. Dari kasus ini disita petasan siap edar dan sejumlah bahan baku.

Baca Juga: Hindari Kubangan Jalan, Pelajar Asal Jombang Tewas, Sludruk Truk Box yang Terparkir

Ketiga pelaku bernama Mokhamad Fatkurrohman, asal Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Kemudian dua warga Jombang bernama Choirul Anwar, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh dan Abdul Hadi, warga Desa Randuwatang, Kecamatan Kudu.

Sebelumnya, Choirul Anwar ditangkap usai ledakan petasannya menyebabkan tangan bocah berusia 12 tahun asal Kecamatan Tembelang hancur pada Minggu (02/05) lalu.

"Ini hasil pengembangan kami, sasaran jualnya anak-anak kecil. Salah satu tersangka, yakni Fatkurrahman bahkan menjual bahan petasan ini secara online dan berhasil ditangkap dari upaya tim patroli cyber kami," ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, Rabu (05/05/21).

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 20 kilogram serbuk petasan siap jual. Serta menyita ribuan butir petasan jadi berbagai ukuran. Termasuk belerang sebanyak 10 kilogram, potasium, dan bahan lainnya.

"Kami mengamankan tiga orang tersangka dan satu masih DPO. Kami juga menyita 13 kilogram dan 7 kilogram serbuk petasan seperti belerang, potasium dan kalium siap jual. Petasan sebanyak 2.697 petasan berbagai ukuran," papar Teguh.

Baca Juga: Orang Tua Korban Pertanyakan Fungsi Asuransi Sekolah

Dijelaskan Teguh, dari total ketiga tersangka, ada satu orang yang merupakan residivis. Mereka mengaku menjual petasan ini setiap bulan puasa. Mereka mengaku nekat berjualan barang berbahaya ini untuk memenuhi kebutuhan lebaran keluarga. Di mana setiap produksi, keuntungan yang diraup mencapai Rp 2-3 juta.

"Satu tersangka ada yang pernah ditangkap, tapi setelah keluar berjualan petasan lagi. Sudah setiap tahun setiap Ramadhan jualan petasan," terangnya.

Saat dilakukan interogasi oleh polisi, Abdul Hadi mengaku mendapatkan bahan petasan dari DN, warga Diwek. Namun sayang, ketika dilakukan penggeledahan di rumah DN, petugas hanya menemukan serbuk petasan, belerang, serta sebuah timbangan. Sementara DN tidak berada di rumah.

Baca Juga: Pemuda di Jombang Kemas Narkoba dalam Bungkus Minuman Instan, Keuntungan untuk Modal Jual Sayur

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Teguh.

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU