3 Pria Digerebek Saat Bermain Judi Sothel

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 05 Mei 2020 20:51 WIB

3 Pria Digerebek Saat Bermain Judi Sothel

i

Para pelaku dan barang bukti saat berada di Mapolsek Asemrowo. (SP/tyan)

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Asemrowo Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggrebek sarang perjudian jenis sothel dengan taruhan uang di Jalan Tandes Lor Surabaya pada Senin, 4 Mei 2020 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB,

Kapolsek Asemrowo AKP Hery Kurniawan SH.MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Rizkika Atmadha, mengatakan dalam penggerebekan itu petugas berhasil mengamankan lima orang. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan dua orang dipulangkan, lantaran tidak terbukti melakukan perjudian.

“Tiga orang yang ditetapkan tersangka itu adalah Muhid Murtadho (43) warga Jalan Tandes Lor, Jupriyanto (28) werga Jalan Tandes Lor dan Moch. Untung (48) warga Jalan Tanjungsari, Surabaya.” Tuturnya Hery Kurniawan Saat konfrensi pres di mako, Senin (04/05/2020).

Masih dikatakannya, dari penangkapan ketiga tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut kerap dijadikan ajang judi shotel.

Begitu ditindak lanjuti oleh unit Reskrim Polsek Asemrowo ternyata benar. Ditempat itu terlihat ada segerombolan orang yang sedang berjudi.

“Ketika dilakukan penggeledahan, dari para tersangka ini ditemukan barang bukti satu poket sabu dengan berat kotor 0,35 gram yang disimpan ke dalam bungkus rokok. Namun, untuk kepemilikan sabu itu tidak ada yang mengakui,” ujar Hery.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan dan di bawa ke Polsek Asemrowo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 stik kayu (sothel), 2 uang koin, uang tunai sebesar Rp 610.000, 1 bungkus rokok, dan juga diamankan satu poket sabu ukuran kecil dengan berat 0,35 gram.

Baca Juga: Menteri Jadi Member Judi di Genting

 

Baca Juga: Kriminalitas di Jatim Naik, Perjudian Pertama

 

Baca Juga: Cegah Perjudian Burung Merpati, Polsek Tambaksari Gelar Patroli di Jalan Karanggayam

“Sedangkan Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) buah Stik kayu (sothel), 2 (dua) buah koin, Uang tunai sebesar Rp. 610.000, 1 (satu) bungkus rokok dan 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi sabu berat 0,35 gram.” imbuhnya.

Atas perbuatannya ketiga pria ini mendekam dibalik jeruji besi milik Polsek Asemrowo guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Ketiganya akan kami jerat dengan pasal 303 AYAT (1) KUHP tentang perjudian,”pungkasnya. (Tyan)

Editor : Moch Ilham

Tag :

BERITA TERBARU