3 Sahabat Kompak Jual Pil Koplo Secara Estafet

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 11 Jun 2020 21:30 WIB

3 Sahabat Kompak Jual Pil Koplo Secara Estafet

i

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring menunjukkan barang bukti pil koplo dan ketiga tersangka dalam rilis di Mapolres Trenggalek, Kamis (11/6).

Kasus peredaran narkotika jenis pil koplo masih marak terjadi. Belum lama, peredaran pil koplo di Surabaya dibongkar, kasus peredaran pil koplo di Trenggalek juga berhasil dibongkar. Tiga orang yang merupakan sahabat ketiganya menjadi pengedar pil koplo tersebut. Berikut laporan koresponden Surabaya Pagi Ducan Perkasa di Trenggalek,

 

Baca Juga: Polres Trenggalek Cek Kesehatan Puluhan WBP

Tiga pria di Trenggalek diamankan Tim Satresnarkoba Polres Trenggalek karena terbukti mengedarkan pil koplo jenis duble L. ketiganya merupakan sahabat.

Para tersangka itu merupakan warga Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek.

Mereka adalah Khusnul (23) dan Sugeng (24), keduanya warga Desa Sukorejo dan Rozikin (34) warga Desa Wonoanti.

Para tersangka yang merupakan sahabat kompak menjalankan bisnis haram sebagai pengedar pil koplo.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring menjelaskan, penangkapan tiga tersangka itu bermula Ketika polisi menggeledah sebuat tas milik seorang warga di daerah pusat kota pada Selasa (9/6) kemarin.

Dalam tas tersebut, polisi menemukan 95 butir pil putih yang merupakan pil koplo. Atas temuan tersebut, warga yang tidak disebutkan Namanya itu kemudian dibawa ke Mapolres Trenggalek untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, 95 butir pil koplo tersebut dibeli dari tersangka Khusnul.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung memburu pelaku di kediamannya yang sudah diketahui lokasinya. Khusnul akhirnya berhasil diamankan oleh petugas. 

"Saat penggeledahan itu, tim kami menemukan 95 butir pil koplo. Lalu dari tersangka Khusnul kami melakukan pengembangan," ungkap Doni di Mapolres Trenggalek, Kamis (11/6/2020).

Kepada polisi, Khusnul mengaku jika pil koplo itu didapat dari seorang temannya yang bernama Sugeng. Khusnul mengaku membeli obat keras berbahaya tersebut sebanyak 100 butir seharga Rp 250 ribu. Beberapa butir ia konsumsi sendiri, sedangkan sisanya dijual kembali oleh Khusnul.

"Pil dobel L itu diakui didapat dari rekannya yang lain inisial S (Sugeng)," kata Doni, dalam rilis tangkapan di Mapolres Trenggalek, Kamis (11/6/2020).

Mendapat informasi dari Khusnul, polisi langsung bergerak memburu tersangka Sugeng keesokan harinya.

Kepada polisi tersangka mengaku menjual pil koplo kepada temannya K (tersangka Khusnul). Ia juga mengaku kalau barang haram yang dijualnya kepada K (Khusnul) itu didapat dari temannya yang bernama Rozikin.

"Dari hasil introgasi, S mengakui telah mengedarkan pol dobel L kepada K (Khusnul). Dia menjelaskan bahwa mendapat pil dobel L itu dari temannya berinisial R (Rozikin)," sambungnya.

Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian memburu tersangka ketiga yakni Rozikin. Ia berhasil ditangkap di kediaman orang tuanya di Desa Wonoanti.

Baca Juga: Edarkan Okerbaya, Warga Situbondo Diringkus

Dalam penangkapan tersangak Rozikin, polisi turut melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa 265 butir pil koplo yang disimpan di dalam toples di kamar tersangka.

"Beserta seratus lembar plastik klip yang disimpan di dalam kardus di dalam kamar. Petugas juga menyita satu buah telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp 350.000," tuturnya.

Doni menambahkan, polisi masih mendalami kasus tersebut guna memburu pengedar yang menyuplai pil koplo tersebut kepada Rozikin.

"Kami masih memburu seseorang yang menjadi penyuplai ke Rozikin. Ketiga tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Trenggalek," tambahnya.

Para tersangka yang bekerja sebagai buruh di pabrik pembuat genteng dan tukang las itu kini harus mendekam di balik jeruji besi tahanan. Kawanan tersangka ini mengaku telah tiga kali mengedarkan pil koplo secara estafet. Dan biasanya dijual kepada kelompok pemuda di Kecamatan Gandusari.

“(Edarkannya) di rumah,” kata tersangka Khusnul.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) subs Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar rupiah," tandasnya.

Baca Juga: Kolaborasi dengan BNN, Petugas KAI Daop 8 Surabaya Jalani Tes Narkoba

 

 

 

 

 

 


 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU