Home / Hukum dan Kriminal : Ambrolnya Prosotan Kenjeran  Water Park

3 Terdakwa Diadili

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 05 Des 2022 18:50 WIB

3 Terdakwa Diadili

i

Ketiga terdakwa dari kiri, Paul Stepen Tedjianto dan Subandi selaku General Manager dan Manajer Operasional Kenjeran Water Park, Soetiadji Yudho selaku pemilik menjalani sidang agenda dakwaan JPU, di ruang Cakra PN.Surabaya, Senin (05/12/2022). SP/Budi Mu

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Taufan Mandala memimpin sidang perdana pada 3 terdakwa ambrolnya perosotan Kenjeran Water Park Surabaya. Ketiganya adalah Paul Stepen Tedjianto dan Subandi selaku General Manager dan Manajer Operasional Kenjeran Water Park, lalu Soetiadji Yudho selaku pemilik

Dalam sidang dengan agenda dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Uwais Deffa mengatakan, dalam Kenjeran Park (Kenpark) Surabaya, memiliki 2 wahana. Keduanya adalah Kenjeran Water Park dan Atlantis Land.

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Untuk Kenjeran Water Park, terdiri dari 3 wahana air, yaitu kolam arus dengan kedalaman sekitar 60 cm, lebar 6 meter dengan papan peluncuran melingkar di atas yang panjangnya 200 meter dengan ketinggian 10 meter, kolam renang dewasa dengan kedalaman 80 cm dengan luas lebar 25x12 meter, dan kolam renang anak dengan kedalaman 60 cm dengan luar lebar 20x12 meter yang beroperasi setiap hari mulai pukul 07.00 sampai 17.00 WIB. Setiap pengunjung, dikenakan biaya Rp 40.000,00 untuk hari libur dan Rp 35.000,00 untuk hari biasa.

Untuk 2 terdakwa, Paul Stepen Tedjianto dan Subandi, didakwa dengan tidak membuat kebijakan terkait Standrat Operasional Prosedur (SOP). Bahkan, tidak adanya pembatasan pengunjung yang akan menggunakan papan seluncur atau waterslide. Pun dengan perawatan berkala.

"Pada Sabtu (7/5/2022) sekitar pukul 13.30 WIB, terjadi penumpukan pengunjung yang berhenti di segmen 6 dan 7 sebanyak 17 orang," kata Uwais saat membacakan surat dakwaan, Senin (5/12/2022).

Akibat penumpukan pengunjung tersebut, seluncuran roboh. Berdasarkan hasil pemeriksaan teknik kriminalistik dan analisa teknik sebagaimana yang terlampir dalam BAP, runtuhnya seluncuran water park yang berada di Jalan Raya Sukolilo Nomor 100 Surabaya itu ditarik kesimpulan, titik awal runtuhnya fiberglass seluncuran berada pada sambungan atau flange antara segmen nomor 6 dan 7. Tepatnya, di bagian barat.

Perihal penyebab runtuhnya seluncuran, di sekitar sambungan segmen nomor 6 dan 7. Sebab, dalam hasil Labfor, disebutkan telah rapuh dan tak mampu menahan beban material fiberglass seluncuran, beban air, dan beban manusia.

"Kemudian fiberglass seluncuran retak, patah, dan runtuh ke lantai," sambungnya.

Dalam kesehariannya, tupoksi Subandi adalah membantu Paul di bidang keamanan dan pengawasan petugas Kenpark Surabaya. Lalu, membantu mengantisipasi atau melarang pengunjung yang masuk melewati pintu karyawan serta menjaga dan melakukan pengecekan petugas jaga kolam renang.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

"Adapun tugas dan tanggung jawab dari saksi Paul adalah untuk membuat laporan jumlah pengunjung dan kegiatan atau event yang berada di kawasan Kenpark kepada terdakwa Soetiadji Yudho serta mengontrol kegiatan di setiap unit berjalan dengan lancar, untuk membantu dalam memberikan dan menyetujui setiap kebijakan," ujarnya.

Uwais menegaskan, Soetiadji juga tidak membuat kebijakan terkait dengan pembuatan SOP dan perawatan berkala yang dilakukan oleh pihak yang memiliki keahlian khusus. Terutama, perihal perawatan seluncuran.

Di sisi lain, Paul tidak mengontrol setiap kegiatan berjalan dengan lancar. Subandi pun demikian, JPU menyatakan ia juga tak mengecek petugas jaga kolam renang dan tak mengecek petugas jaga seluncuran.

"Bahwa Kenjeran Water Park Surabaya tidak mempunyai SOP dalam hal pengunjung menggunakan papan seluncur dan tidak dilakukan perawatan secara berkala, melainkan hanya pengecekan biasa setiap papan seluncur akan dinyalakan," tuturnya.

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

Masih dalam dakwaan, Uwais menerangkan, papan seluncuran diproduksi oleh perusahaan White Water Canada tahun 2000. Namun, hanya pernah dilakukan perawatan berupa pengecatan saja pada bulan Januari 2020.

Dalam pendalaman, Uwais menyatakan, setiap perusahaan wajib mempunyai SOP sesuai Pasal 87 (1) UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Pasal 10 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang mengatur perihal kewajiban perusahaan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan dengan melaksanakan rencana K3 paling sedikit terdiri dari prosedur kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian.

"Bahwa perbuatan para terdakwa tidak sesuai dengan UU Nomor 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 2 Ayat (2) huruf r, Pasal 9 dan Pasal 10 Juncto Permenaker Nomor 4 Tahun 1987 yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 7. Bahwa perbuatan para Terdakwa tidak sesuai dengan Pasal 87 UU Nomor 13 tahun 2003. Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setiap perusahaan wajib memiliki sop sesuai UU RI. Oleh karenanya, 3 terdakwa bertanggung jawab dalam hal tersebut. Mereka yang melakukan dan turut serta melakukan sehingga mengakibatkan 17 orang mengalami luka. Ada pun korban mengalami luka yang mengakibatkan penyakit dan halangan dalam melakukan pekerjaan atau pencaharian," katanya di hadapan Taufan Mandala, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya. nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU