3 Terdakwa Korupsi DD Diadili oleh Pengadilan Tipikor Secara Virtual

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 02 Feb 2021 16:35 WIB

3 Terdakwa Korupsi DD Diadili oleh Pengadilan Tipikor Secara Virtual

i

Hakim dan JPU saat mengikuti sidang Tipikor di PN Tipikor Surabaya. SP/MUHAJIRIN

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Tiga terdakwa dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lamongan, dua diantaranya mulai diadili, dan satunya meneruskan sidang sebelumnya di  Pengadilan Tipikor Surabaya secara virtual, Selasa (2/2/2021).

Sidang yang dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan itu seperti disampaikan oleh Kasipidsus Kejaksaan Negeri Lamongan, Subhan dilakukan di dua tempat secara Virtual dengan para Terdakwa berada di Rutan Lamongan, sementara Majelis Hakim, Penasihat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum berada di Ruang sidang PN Tipikor.

Baca Juga: Mentan Bolak Balik ke Lamongan Ingin Pastikan Programnya Terealisasi

Sementara tiga terdakwa masing-masing Bulhar, sebelumnya menjabat sebagai Pj. Kades Sumberejo, atau saat ini sebagai Kasi Ekbang Kecamatan Pucuk, Andis sebagai Sekdes Sumberejo Kec Pucuk, dan Supartin mantan Kades Dibee Kecamatan Kalitengah, posisi ada di Tahanan Lapas Lamongan dengan memanfaatkan Komputer untuk mengikuti jalannya sidang.

Disebutkan olehnya, untuk sidang kedua terdakwa atas nama Bulhar dan Andis, adalah sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Para terdakwa didakwa telah merugikan keuangan negara karena diduga kuat bersama-sama melakukan korupsi dana desa senilai Rp 200 juta," terang Subhan menirukan bacaan dakwaan yang dilakukan oleh tim JPU.

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Setelah membacakan dakwaan itu, dan dirasa sudah cukup, akhirnya majelis hakim persidangan kedua terdakwa dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim  I Ketut Suarta, SH, MH, menunda sidang berikutnya pada 9  Februari 2021 mendatang, dengan agenda persidangan Pemeriksaan Saksi-saksi. "Sidang dilanjut seminggu lagi atau pada 9 Februari mendatang," terangnya.

Sedangkan sidang dengan  terdakwa Supartin ditunda Karena terdakwa tidak bisa menghadirkan saksi-saksi yang meringankan. Namun demikian hakim masih memberi kesempatan sampai minggu depan yang akan dilanjut dengan pemeriksaan terdakwa." Untuk sidang dengan terdakwa Supartin dimulai jam 15.00 selesai 15.15 wib," pungkasnya. jir

Baca Juga: Kurang Konsentrasi, Truk Tabrak Tronton

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU