3 WNA Pemodal Pinjol Ilegal Ditangkap Bareskrim Polri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Nov 2021 19:53 WIB

3 WNA Pemodal Pinjol Ilegal Ditangkap Bareskrim Polri

i

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan (tengah) didampingi Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan (kiri) menyampaikan keterangan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - 13 tersangka jaringan pinjaman "online" (pinjol) ilegal berhasil diamankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Dari 13 tersangka itu, tiga diantaranya merupakan warga negara asing (WNA).

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan pengungkapan jaringan pinjol ilegal berawal dari penangkapan tujuh orang "desk collection" (penagih), kemudian empat orang di sistem pembayaran bersama ("payment gateway") dengan nama PT Transfer Dana, PT AFT Asia, serta sisanya dua  pemodal dan otak pinjol ilegal.

"Warga negara asing ini perannya sebagai pemodal, pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB), dan membuat perusahaan sistem pendanaan," kata Whisnu dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/11).

Baca Juga: Sepanjang 2023, OJK Blokir Operasional 2.248 Pinjol dan 40 Investasi Ilegal

 Tiga WNA yang ditangkap tersebut inisial JMS kewarganegaraan Amerika Serikat keturunan Tiongkok. Sedangkan, dua tersangka lainnya, GCY dan WJS, keduanya warga negara Tiongkok.

Tersangka GCY dan JMS bekerja sama dengan WJS selaku pemodal sekaligus pelaku intelektual ("intelectual dader") tindak pidana pinjol ilegal.

WJS ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2021 saat hendak terbang ke Turki. Sedangkan dua tersangka GCY dan JMS sudah ditangkap bersama empat tersangka sistem pendanaan.

"WJS berperan sebagai pengendali KSP IMB. Kemudian dalam praktiknya dibantu oleh GCY yang merupakan teknisi IT yang mengintegrasikan dan mengoperasikan peralatan pinjol ilegal," kata Whisnu.

Adapun WNA JMS berperan sebagai direktur.

Dalam jaringan ini, penyidik Dittipideksus menangkap tersangka MLN yang perannya menjual "simcard" yang sudah terigestrasi dengan data nomor induk kependudukan (NIK) yang diperoleh secara ilegal.

"Simcard kosong ini didapat MLN dari distributor di tempat yang berbeda. Jadi simcard kosong lalu diisi data NIK dan kartu keluarga (KK) yang didapat dari "platform" melalui media internet," kata Whisnu.

Simcard yang telah teregister NIK dan KK tersebut, lanjut Whisnu, dijual oleh tersangka MLN kepada "desk collection", selanjutnya dilakukan sms "blasting" untuk meneror debitur (peminjam) di aplikasi pinjol ilegal.

Baca Juga: Viral, Artis Inisial N Terciduk Pakai Obat Keras di Kafe Senopati, Netizen Bertanya-tanya...



Menurut Whisnu, terungkapnya jaringan pinjol ilegal tersebut mulai dari pelaku "desk collection", sistem pembayaran (payment gateway) hingga pemodal dan pimpinannya dapat memudahkan jajaran Bareskrim Polri untuk mengungkap jaringan pinjol ilegal lainnya.

"Mudah-mudahan dengan cara ini tindak pidana terkait pinjol ilegal tidak ada lagi," terangnya.

Adapun 10 tersangka lainnya, yakni RJ (42), JT (34), AY (29), AL (24), VN (26), HH (35), HC (28), MHD (59), HLD (35), dan MLN (39).

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU