30 Kasus PHI di Kabupaten Pasuruan Tuntas Tertangani

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 21 Jun 2022 18:38 WIB

30 Kasus PHI di Kabupaten Pasuruan Tuntas Tertangani

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Sejak Januari hingga hp awal juni ini, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)Kabupaten Pasuruan berhasil menuntaskan puluhan kasus perselisihan hubungan industrial (PHI) yang melibatkan buruh dan perusahaan tempatnya bekerja.

Kepala Disnaker Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda mengatakan, hingga pertengahan Juni 2022, total terjadi 32 PHI. Dari jumlah tersebut, 30 kasus diantaranya sudah tertangani dengan baik, sehingga hanya tersisa dua perkara yang belum selesai.

Baca Juga: Angka Pengangguran Tinggi, Disnaker Kota Batu Gelar Sejumlah Pelatihan

"Sampai di 6 bulan ini, total ada 32 kasus PHI yang kami tangani, dan sayukur alhamdulillah 30 kasus sudah selesai dan tinggal 2 kasus saja," kata Huda di sela-sela kesibukannya, Selasa (21/06)

Dijelaskan Huda, perselisihan hubungan industrial antara buruh dengan perusahaan terjadi di berbagai perusahaan. Baik di kawasan Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER) maupun kawasan industri lain, seperti Gempol, Beji, Sukorejo, Pandaan, Lekok, Pasrepan, dan Prigen.

Baca Juga: Disnaker Kabupaten Mojokerto Terjunkan Tim Pantau Kepatuhan UMK

Apa saja kasusnya? Macam-macam. Ada pemenuhan hak-hak pekerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan sebagainya. Sebagian besar diselesaikan dengan mediasi. Hasilnya berupa anjuran atau perjanjian bersama.

”Mayoritas sudah selesai. Dua masih proses mediasi. Ada di PT ATI Gempol dan PT KBS Pandaan ” terangnya.

Baca Juga: Disperinaker Kota Surabaya Buka Pelatihan 6 Jenis Pekerjaan

Lebih lanjut Huda menegaskan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI) merupakan kewenangan Disnaker daerah. Baik kota maupun kabupaten. Regulasi serta payung hukumnya mengacu pada UU 2/2004 tentang PPHI.

”Tentu penyelesaian PHI tidak mudah. Butuh waktu dan melalui beberapa kali proses mediasi,” imbuhnya. ris

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU