30 Orang Diamankan, Mayoritas Pelaku Curat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 06 Okt 2022 19:50 WIB

30 Orang Diamankan, Mayoritas Pelaku Curat

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 30 pelaku tindak pidana diringkus oleh Satreskrim Polres Mojokerto dan jajaran polsek dalam Operasi Sikat Semeru yang digelar selama 12 hari.

Penangkapan itu dilakukan saat operasi Sikat Semeru 2022 yang digelar mulai 19 sampai 30 September 2022. Operasi dilaksanakan untuk menekan angka kriminalitas di wilayah Mojokerto yang cenderung meningkat.

Baca Juga: Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan

Sedikitnya 30 orang yang terjaring dalam operasi tersebut. Mereka adalah 17 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), 1 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), 5 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 4 pelaku pencurian biasa, 2 pelaku premanisme, dan 1 pelaku penyalahgunaan sajam dan senpi.

Dari tangan mereka polisi menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Hingga kini polisi masih terus mengembangkan kasus kejahatan tersebut.

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengatakan, 30 pelaku ini ada yang memang sudah menjadi target operasi (TO) dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Bahkan ada yang merupakan residivis.

“Curanmor sudah lama jadi TO, kita cari-cari. Selama kurun waktu dua minggu telah melakukan penangkapan terhadap DPO,” katanya saat konferensi pers ungkap kasus di Mapolres Mojokerto Kamis (6/10/2022).

Baca Juga: Dua Warga Gresik Terciduk Transaksi 169 Butir Narkoba Jenis Pil Double L di Mojokerto

Satu pelaku kejahatan yang memiliki senpi rakitan yakni, Nanang Haris alias Aris (32), warga Desa Manduro Manggunggajah, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Ia adalah buron kasus narkoba sejak dua tahun terakhir. Saat hendak ditangkap 31 Agustus 2022 lalu oleh Unit Reskrim Polsek Ngoro. Aris sempat melarikan diri.

Namun apesnya, kedua kaki pelaku cedera akibat gagal memanjat dinding saat hendak kabur. “Dia (Aris) terjatuh dari tembok sehingga kakinya terluka,” tukas Apip.

Dari penangkapan itu petugas tidak hanya menyita barang bukti 2,11 gram sabu. Apip menyampaikan, petugas mendapatkan informasi bahwa Aris memiliki senpi. Kemudian Jatsnras unit 1 Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto melakukan interogasi terhadap Aris.

Baca Juga: Pikap Tabrak Mobil di Jalan Raya By Pass Mojokerto, Sopir Tewas Diduga Ngantuk

Alhasil Aris mengakui jika memiliki senpi. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumahnya. Akhirnya ditemukanlah senpi rakitan jenis Makarov dan magazen beserta 3 butir amunisinya di dalam tas cangklong.

“Dari pelaku (Aris) pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan senpi rakitan jenis Makarov berserta juga obat-obat terlarang,” ujar Apip.

Hasil pemeriksaan, Aris mendapatkan senpi dari salah satu pembeli sabu yang saat ini masih dalam pengejaran.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU