325 Pegawai PN Surabaya Jalani Tes Usap Covid-19

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 13 Jan 2021 19:59 WIB

325 Pegawai PN Surabaya Jalani Tes Usap Covid-19

i

 Tampak hakim Martin Ginting menjalani tes usap PCR di PN, jalan Arjuno Surabaya. Ia menjalani tes bersama 324 pegawai lainnya, Rabu 13/1/2021). SP/BUDI

SURABAYAPAGI,Surabaya - Sebanyak 325 Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer yang sehari-hari bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menjalani tes usap dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR), Rabu (13/1/2021).

Menurut juru bicara (PN) Surabaya, Martin Ginting, upaya ini sengaja dilakukan guna mengetahui sejauh mana paparan virus Covid-19 menjangkit jajarannya. Terlebih, belakangan ini telah diketahui beberapa ASN, mulai dari hakim hingga pegawai golongan bawah di PN Surabaya telah dinyatakan positif Covid-19.

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

“Sehingga kita perlu menjaga kewaspadaan, guna upaya meminimalisir penyebaran. Belakangan ini, beberapa rekan kita sudah dinyatakan positif Covid-19. Sehingga pimpinan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menggelar tes PCR bagi seluruh pegawai di PN Surabaya,” ujar Ginting sesaat usai menjalani tes.

Hasil dari tes PCR yang dilakukan tersebut, baru bisa diketahui 4 hari kemudian. Apabila berdasarkan hasil tes PCR yang keluar, nantinya menunjukkan jumlah paparan yang tinggi, pihaknya bakal berkoordinasi dengan pimpinan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim untuk melakukan langkah antisipatif dengan mengeluarkan kebijakan lockdown ketiga untuk seluruh aktivitas pelayanan publik di PN Surabaya. 

“Jadi keputusan lockdown atau tidaknya pengadilan, kita tunggu hasil PCR hari ini. Jadi tunggu 4 hari lagi kepastiannya,” papar Ginting.

Sedangkan, menurut salah satu petugas medis di lokasi, PCR merupakan metode pemeriksaan virus SARS Co2 dengan mendeteksi DNA virus. Uji ini akan  didapatkan hasil apakah seseorang positif atau tidak SARS Co-2.

Tes ini merupakan rekomendasi yang dibuat oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). “PCR memiliki sensitivitas yang jauh lebih tinggi dibanding pemeriksaan tes rapid maupun swab antigen,” terangnya.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Seperti yang diketahui, peningkatan penyebaran virus Covid 19 di pulau Jawa dan Bali berada di tingkat yang signifikan. Hal itu bersamaan dengan gelombang kedua puncak peningkatan penyebaran virus. 

Pemerintah pun dipaksa untuk mengambil kebijakan logis guna menekan angka penyebaran. Tak kecuali yang dilakukan Pemprov Jawa Timur. Hingga Gubernur Jatim  Khofifah Indar Parawansa pun menerbitkan Keputusan bernomor 188/7/Kpts/013/2021 tertanggal 9 Januari 2021, yang pada intinya tentang pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Jatim.

Hal ini direspon cepat oleh jajaran pimpinan PN Surabaya. Melalui kebijakannya, Ketua PN Surabaya Joni memerintahkan jajarannya untuk menunda persidangan semua perkara hingga 14 hari kedepan, terhitung sejak Senin (11/1/2021).

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

"Kecuali sidang perkara pidana yang masa penahanannya hampir habis. Itupun sidang digelar dengan sangat terbatas. Kebijakan ini kita ambil guna mengakomodir keputusan dari gubernur Jatim, terkait pembatasan kegiatan masyarakat," tambah Ginting.

Kendati demikian, menurut pantauan kondisi PN Surabaya masih terlihat ramai pengunjung pasca kebijakan penundaan sidang tersebut diterbitkan.

Ginting memaklumi kondisi ini. Menurutnya, pelimpahan perkara di PN Surabaya jumlahnya lebih banyak dibanding dengan pengadilan daerah lain. “Mungkin sidang hari ini digelar hanya untuk menunda agenda sidang berikutnya, terlebih kebijakan penundaan sidang dari pimpinan kan baru keluar Senin kemarin. Sidang terpaksa digelar karena mengikuti agenda sidang pekan lalu yang sudah terlanjur dijadwalkan,” terangnya.bd

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU