4 Pemuda Brutal Ditahan di Polsek Karangpilang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 22 Okt 2020 21:43 WIB

4 Pemuda Brutal Ditahan di Polsek Karangpilang

i

Empat pelaku pengeroyokan di jalan Tol Karangpilang Surabaya, Kamis (22/10/2020) ditahan di Polsek Karangpilang. SP/Septyan

 

Keroyok Reza, Hingga Patah Tulang di Tol Karangpilang

Baca Juga: Keluarga Korban Tolak Restorative Justice

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Dugaan pengeroyokan yang dilakukan empat orang pemuda berusia duapuluh tahunan terjadi di tengah jalur tol Karangpilang Surabaya, Jumat (16/10/2020). Atas pengeroyokan empat pemuda itu, korban bernama Moh Reza Zulkarnaen, 32 tahun, warga Jalan Asem Surabaya, mengalami luka sangat serius di wajah dan jari jemari tangannya.

Kasus ini sudah ditangani oleh unit Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya atas laporan korban yang didampingi orang tua, dengan nomor laporan LP/B/116/X/2020/ sek Karangpilang tanggal 18 Oktober 2020.

Tak hanya korban luka-luka cukup serius, mobil korban juga mengalami kerusakan cukup parah atas pengrusakan empat orang. Kini, empat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Karangpilang Surabaya, sejak Minggu (18/10/2020) kemarin.

Peristiwa pengrusakan, pengroyokan yang dilakukan empat orang ini dibenarkan oleh Kapolsek Karangpilang Kompol Samsul Hadi, Kamis (22/10/2020). “Iyaa, benar. Kami sudah mengamankan empat orang terduga pelaku pengroyokan. Sekarang mereka sudah kami tahan,” jelas Kompol Samsul Hadi, saat dihubungi SURABAYAPAGI.com melalui telepon selulernya, Kamis (22/10/2020).

Sementara empat terduga pelaku yang kini ditahan di Polsek Karangpilang, yakni Feri Risdianto, 25 tahun warga Surabaya, James Wong, 21 tahun, beralamat Makasar, Jeremi Felix, 21 tahun beralamat Tuban, dan Andreanus Utomo, 25 tahun, beralamat di Surabaya.

Keempat pelaku mempunyai peran sendiri-sendiri dalam melakukan aksinya yang membuat korban mengalami dislokasi jari jemari tangannya dan bengkak di sebagia wajah.

Baca Juga: Santri Dianiaya Sampai Tewas di Kediri, Kemenag Jatim: Ponpes Tak Berizin

Dari informasi yang dihimpun SURABAYAPAGI.com, di Unit Reskrim Polsek Karangpilang, kejadian pengeroyokan berujung pengrusakan berawal saat korban Moh Reza Zulkarnaen memasuki tol Karangpilang. Bermaksud menghindari pembatas jalan yang menjorok ke tengah jalan, korban Reza tiba-tiba mengerem mobilnya mendadak.

Atas pengereman mendadak itu, membuat mobil para pelaku yang berada dibelakang mobil korban ikut berhenti. Lantas para pelaku marah, karena tidak suka korban rem mendadak. Selanjutnya para tersangka marahi dan bentak-bentak korban.

“Selanjutnya, korban membuka pintu mobilnya ternyata salah satu pelaku mendorong pintu mobil sehingga mengenai wajah korban hingga bengkak. Selain itu korban, juga dipukuli dan ditendang, dan juga jari manis korban sebelah kanan mengapami dislokasi tulang,” jelas salah satu penyidik di unit Reskrim Polsek Karangpilang.

Peran empat pelaku tersebut yakni, pelaku Fery Risdianto berperan mendorong dada korban, merusak kaca spion sebelah kiri mobil milik korban hingga rusak dan patah dan juga memaki dan bentak korban.

Baca Juga: Polisi Lakukan Rekonstruksi Kasus Tewasnya Santri Kediri Korban Penganiayaan Senior

Pelaku James Wong berperan mendorong korban, bentak dan maki maki korban, menurut korban bahwa ketika korban membuka pintu mobil ternyata membentak dan mendorong pintu sehingga mengenai wajah korban dan akibatkan bengkak.

Pelaku Jeremi Felix, ikut mendorong korban, maki maki dan bentak korban dalam video menggebrak gebrak kap mobil milik korban.

Sedangkan pelaku Andreanus Utomo berperan mendorong korban, menendang korban gunakan kaki dan memaki maki korban dan bahasa kotor.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, empat pelaku, Feri Risdianto, James Wong, Jeremi Felix dan Andreanus Utomo, akan dijerat pasal 170 KUHP jo pasal 351 ayat (2) jo pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan paling sedikit 2 tahun penjara. tyn/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU