4 Pemuda Jambret HP untuk Pesta Miras

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Apr 2021 17:39 WIB

4 Pemuda Jambret HP untuk Pesta Miras

i

Empat pemuda warga Putat Gede Timur Surabaya menggunakan kaos tahanan saat ungkap kasus di Polsek Sukomanunggal,  Selasa (6/4/2021). SP/Julian

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Empat pemuda warga Putat Gede Timur, Surabaya kompak merampas Hp di warung kopi Simo Pomahan, Surabaya.

Tersangka mengaku jika perbuatan nekatnya merampas hp tersebut akan digunakan untuk pesta miras 

Baca Juga: Dua Pelaku Jambret Disertai Kekerasan Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Keempat pemuda itu yakni M Rifai (29), Oki Dwi Pradana (19), M Basarudin (23) dan Alvian (23). Kesemuanya merupakan warga dengan kampung yang sama.

"Baru sekali pak, rencana uangnya untuk pesta miras bersama," kata Oki di Mapolsek Sukomanunggal, Selasa (6/4/2021).

Sementara itu, Kapolsek Sukomanunggal Kompol Esti Setia Oetami mengatakan dalam menjalankan aksinya, empat pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda.

Oki yang berperan sebagai eksekutor, masuk warung kopi di Simo Pomahan Surabaya untuk mencari sasaran pengunjung yang lengah.

"Pelaku ini (Oki) berpura-pura beli minuman. Saat ada pengunjung yang lengah, pelaku meminjam korek kepada korban dan langsung merampas HP. Pelaku juga mendorong korban hingga terjatuh," kata Esti.

Baca Juga: Polisi Hadiahi Timah Panas Kepada Penjambret yang Tewaskan Ibu di Gresik

Setelah mendapatkan HP, lanjut Esti, Oki melarikan diri menuju Rifai yang menunggu di atas motor dan bersiap untuk kabur. Namun, pada saat hendak melarikan diri, warga yang mengetahui korban berteriak langsung mengamankan Rifai.

Merasa HP nya dirampas, korban berteriak dan mengejar pelaku. Pada saat Oki menuju pelaku yang bertugas sebagai Joki ini (Rifai, red), warga sekitar langsung mengamankan Rifai," Lanjut Esti.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Marji Wibowo mengatakan tertangkapnya empat pelaku itu setelah polisi melakukan pengembangan dari Rifai.

Baca Juga: Kapolres Blitar Kota Pimpin Langsung Operasi Berskala Besar di Wilayah Hukum Blitar Raya

Pada saat Rifai dihajar massa oleh warga, Oki melarikan diri dan menuju rumah Basarudin untuk menyerahkan HP hasil curian. 

"Jadi setelah melarikan diri, Oki ini menyerahkan HP hasil curiannya kepada Basarudin dan dilanjutkan ke Alvian. Para pelaku ini adalah satu kampung dan satu RT," jelas Marji.

Atas perbuatannya, keempat pelaku harus menikmati dinginnya jeruji besi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. fm

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU