4 Pengedar Pil LL dan Sabu Diringkus Polresta Blitar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 27 Agu 2020 21:16 WIB

4 Pengedar Pil LL dan Sabu Diringkus Polresta Blitar

i

Barang bukti ribuan pil koplo dan sabu yang berhasil diamankan dari para tersangka. SP/les

Operasi Tumpas Semeru Narkoba 2020

 

Baca Juga: Pengedar Okerbaya Dibekuk, Ribuan Butir Pil Diamankan

 

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Operasi Tumpas Semeru Narkoba 2020 yang baru berjalan tiga hari Polres Blitar Kota berhasil menangkap 4 tersangka pengedar sabu dan pil koplo, dari ke empat tersangka, Satreskoba berhasil menyita ribuan Pil jenis Koplo dan belasan Klip plastik Sabu, kini para tersangka masih dalam pemeriksaan Unit Reskoba.

Penangkapan keempat  tersangka pada 25 Agustus 2020 malam itu dibenarkan Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela SH S.IK MH melalui Kasat Reskoba Iptu Suryadi SH di ruang kerjanya (Kamis 27/8).

Menurut Iptu Suryadi, penangkapan para tersangka ini setelah pihaknya mendalami laporan warga masyarakat Desa Sanankulon, adanya peredaran di Desa Sanankulon dan Kec. Ponggok.

"Kita mendapat laporan dari  warga pada Senin kemarin (24/8) di desa Kebonduren Kec Ponggok tepatnya di dekat kandang ayam, sering adanya transaksi Pil, guna menindaklanjuti kita bersama anggota lakukan penyelidikan, dan Seterusnya kita lakukan penangkapan tersangka pada Rabu malam, setelah kita kembangkan malam itu juga kita berhasil menangkap tiga tersangka  lain karena para tersangka ini saling terkait satu sama lain, termasuk edarkan pil ekstasi, selain pengedar juga sebagai kurir sabu," terang Suryadi.

Masih menurut Iptu Suryadi, sesuai dengan pesan dan perintah Kapolres Blitar Kota, bahwa kita harus menyelamatkan generasi penerus dari jangkauan narkoba dan sejenisnya, termasuk miras.

"Bertepatan dengan TSN (Tumpas Semeru Narkoba 2020) bapak kapolres memerintahkan dengan tegas untuk menyelamatkan generasi muda dari jangkauan narkoba dan sejenisnya, termasuk miras," tandas Iptu Suryadi.

Baca Juga: Salah Satu Tersangka Merupakan Pelajar SMK

Sementara penangkapan keempat tersangka edar sabu dan pil koplo ini, di awali menangkap Teo alias Sinyo (38) warga Dusun Sumberbuntung Desa/Kec Sanankulon Kab Blitar, seterusnya berkembang penangkapan terhadap Aditya alias Ateng (30) serta Edot (23) yang merupakan satu desa dengan Sinyo, Luki alias Gamblong.

Kronologi penangkapan para tersangka ini seperti yang disampaikan Iptu Suryadi, semula Unit Reskoba menangkap Teo saat tawarkan sabu ke petugas yang menyamar, oleh tersangka Teo untuk bertemu di Desa Kebonduren Kec Ponggok dekat kandang ayam, tepat pukul 20.00 WIB petugas berhasil membekuk Teo, setelah di kembangkan ternyata ada 3 temanya yang satu desa.

"Menurut tersangka Teo barang sabu itu di dapat dari  Ateng, sedang pengakuan Ateng dia hanya kurir dan pengguna, barangnya didapat dari Edot, dan Edot pun mengaku hanya sebatas Kurir, Edot terima dari Luki, yang sehari hari peternak ayam," Terang Iptu Suryadi.

Tidak mau kehilangan jejak Kamis (27/8) dini hari Unit Resnarkoba bergerak melakukan penangkapan Luki di rumah istrinya, saat penggeledahan di rumah Luki, Team Unit Reskoba ini dikejutkan temuan puluhan bungkus pil ekstasi yang dikemas rapi tersimpan dalam tas ( cangklong) warna hitam siap untuk diedarkan.

Baca Juga: Jual beli Okerbaya dengan Adu Banteng, Dibekuk Satuan Resnarkoba Polres Blitar

"Dari rumah Luki alias Gamblong, kita berhasil menyita 77 paket plastik berisi pil ekstasi selain 3 klip Sabu, setelah kita hitung setiap plastiknya berisi 100 pil Ekstasi," papar Iptu Suryadi.

Dengan tertangkapnya empat pelaku edar Sabu dan Pil Ekstasi, Unit Reskoba menyita 77 Bungkus Pil (7700 Pil) Koplo beserta 6 Klip plastik Sabu sabu dengan berat 5.16 Gram,  uang Rp.700.000,- dan 6 buah Hp.

" Ini perintah Pak Kapolres jangan lengah dan terus lakukan operasi guna menekan peredaran Narkoba dan sejenisnya, untuk ke empat tersangka masih terus kita dalami, dan bila terbukti kita jerat Pasal 114 sub pasal 112 ayat (1) UU.RI nomor 35 tentang Narkoba dengan ancaman minimal 6 tahun,"pungkas Iptu Suryadi. Les

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU