4 Remaja Bobol Kartu Kredit WNA hingga Rp 300 Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 07 Jun 2021 21:31 WIB

4 Remaja Bobol Kartu Kredit WNA hingga Rp 300 Juta

i

Tersangka yang masih berstatus mahasiswa saat diinterogasi oleh penyidik unit III Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dan Kabid Humas Polda Jatim, Senin (7/6/2021). SP/Arlana

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Empat mahasiswa yang masih berusia dibawah 20 tahunan, dibekuk karena membobol kartu kredit milik beberapa warga asing. Mereka melakukan aksi carding ini bisa meraup Rp 300 juta, dalam satu tahun.

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

Empat mahasiswa pembobol kartu kredit adalah Harry Togu Setiawan (HTS) warga Bekasi, Alik Dakirin (AD) warga Cilacap, Rohmat Hidayat (RH) warga Pasuruan dan Reno Suryokusumo (RS) warga Solo. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda oleh tim Unit III Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber anggota unit III Subdit Siber yang dilakukan pada 7 Juni 2021.

Dalam patroli siber, tim menemukan sebuah akun Facebook milik tersangka Harry Togu, yang memposting melakukan penawaran atau penjualan data berupa Data akun Bank of America (BOA) milik warga negara asing (WNA).

“Pada tanggal 19 April 2021 tersangka HTS (Harry, red) selaku pemilik akun Facebook tersebut berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian dari Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Dia disergap saat berada di Terminal 1 domestik keberangkatan Bandara Juanda Surabaya,” papar Gatot.

Dalam pengembangan, petugas menangkap tersangka lainnya, yakni AD selaku eksekutor di Kabupaten Cilacap, Jateng. Beberapa hari kemudian, tersangka RH diamankan oleh petugas di Kabupaten Pasuruan dan RS yang di Kota Solo, Jateng.

 

Uang Digital

Dalam melancarkan aksinya, keempat tersangka berbagi peran dan tugas masing-masing. HTS sebagai koordinator untuk menampung semua data. Mulai dari membeli akun Paxful, mengirimkan data kartu kredit, menjual voucher Indosat, dan menerima akun Venmo.

"Tersangka AD sebagai eksekutor yang mengolah berbagai data untuk dijadikan voucher, RH pengumpul data yang dijadikan produk untuk dikonversikan ke uang digital. RS berperan sebagai penyedia akun Paxful," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (7/6/2021).

Baca Juga: Polda Jatim: Angka Laka Lantas Turun 43 Persen

 

Dipakai Sendiri

Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy menyampaikan, keempat pelaku hacker telah menjalankan aksinya selama setahun ini.

Pelaku yang masih berstatus mahasiswa ini saling bekerja sama untuk mendapatkan keuntungan. "Kurang lebih hasil yang diperoleh Rp 300 Juta. Uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi," kata dia.

Dan saat diperiksa, salah satu pelaku berinisial AD, mengaku uang hasil kejahatan ini, untuk berlibur dan belikan pacar hadiah.  "Salah satu tersangka ada yang memakai uangnya untuk membelikan hadiah pacarnya dan berlibur," dia menambahkan.

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

Dari data kartu kredit yang dicuri keempat pelaku, lanjut Zulham, kebanyakan milik warga negara asing (WNA).

Dari penangkapan itu polisi menyita enam buah ponsel berbagai merek, dua laptop dan beberapa akun Facebook.

Keempat tersangka dijerat Pasal UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika, Pasal 30 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 48 ayat 2. Serta Pasal 480 KUHP dan Pasal 55 dan 56 KUHP.

Kendati telah berhasil mengamankan para pelaku, polisi masih mengembangkan kasus ini.

"Kami sudah mendapatkan beberapa nama untuk pengembangan tiga pelaku inisial sudah ada," pungkas Zulham. nt/by/cr4/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU