40 Saksi Dihadirkan, Waktu Sidang Dibatasi 5 Jam

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 08 Agu 2022 20:52 WIB

40 Saksi Dihadirkan, Waktu Sidang Dibatasi 5 Jam

i

Suasana sidang terdakwa Mas Bechi saat majelis hakim membacakan putusan sela di PN Surabaya, Senin (8/8/2022). SP/Restuti Cahya

Hakim Putuskan Sidang Pencabulan Mas Bechi, Digelar Offline

 

Baca Juga: Guru MI di Bojonegoro Cabuli hingga Sodomi 8 Siswa

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang kasus pencabulan santriwati Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang oleh Moch Subchi Asal Tsani alias MSAT sebagai terdakwa terus bergulir. Senin (8/8/2022) kemarin, agenda putusan sela, Ketua Majelis Hakim, Sutrisno memutuskan bahwa persidangan selanjutnya terdakwa MSAT akan digelar secara offline. Bahkan, sidang akan dilakukan seminggu dua kali dikarenakan agenda pemeriksaan saksi mencapai 40 orang.

Berbeda dengan sebelumnya, dari pantauan Surabayapagi.com, sidang Senin kemarin, digelar secara terbuka meski tetap online. Terlihat, MSAT masih berada di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya, Medaeng, Waru, Sidoarjo. Sedangkan, penjagaan tidak terlalu ketat, dibanding dua sidang sebelumnya.

Dalam putusan sela, Ketua Majelis Hakim Sutrisno menyebutkan persidangan pekan depan akan digelar secara tertutup namun offline. Terdakwa MSAT pun akan didudukkan di kursi terdakwa di Ruang Sidang Cakra. Kendati demikian, lanjut Sutrisno, sidang offline akan ditinjau kembali jika menimbulkan gejolak kamtibmas dan penyebaran Covid-19.

"Mengadili, menyatakan nota keberatan MSAT dari JPU tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan dari JPU terhadap MSAT sah menurut hukum, penyelesaian perkara terdakwa dilanjutkan sidang pada hari Senin, 15 Agustus 2022 pekan depan digelar secara offline," kata Sutrisno, dalam membacakan amar putusan selanya, Senin (8/8/2022).

Tidak hanya itu, para saksi mulai  dari saksi pelapor, korban, hingga saksi ahli turut dihadirkan sesuai jadwal.

 

Sidang 4-5 Jam

Majelis Hakim menambahkan, total ada 40 orang yang akan dihadirkan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan para saksi pekan depan. Terdiri dari 30 orang saksi dan 10 orang saksi ahli. Pemeriksaan itu akan dilakukan dalam dua sesi.

“Pemeriksaan saksi dilangsungkan pada hari Senin (15/8/2022) dan Kamis (18/8/2022). Dalam setiap harinya pemeriksaan saksi berjumlah empat orang dengan durasi pelaksanaan sidang sekitar empat sampai lima jam,” imbuhnya.

Sebelum mengakhiri persidangan, Sutrisno mengimbau pihak Jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum (PH) terdakwa, mengenai efisiensi pelaksanaan sidang lanjutan pekan depan. JPU juga diminta segera menentukan perwakilan pembicara dalam sidang pemeriksaan para saksi.

Sementara itu Endang Tirta Koordinator Pidana Umum (Pidum) JPU Kejati Jatim menyampaikan, para saksi ahli yang akan dihadirkan antara lain saksi ahli hukum dan forensik.

“Rinciannya 30 orang saksi dan 10 orang saksi ahli. Salah satunya psikolog juga ada. Nanti kita lihat, kita selesaikan saksi dulu baru nanti keterangan ahli. Kami akan lebih memadatkan proses pemeriksaan supaya lebih menghemat waktu,” ujar Tirta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/8/2022).

Mengingat jumlah pemeriksaan saksi yang cukup banyak, Tirta menjelaskan telah mendapat arahan dari Majelis Hakim agar Jaksa Penuntut Umum diminta segera menentukan perwakilan pembicara dalam sidang pemeriksaan para saksi.

 

Libatkan LPSK

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Sementara itu untuk melindungi para saksi, Tirta telah bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Sementara untuk menjaga ketertiban selama persidangan offline, pihaknya telah menyerahkan kepada kepolisian.

“Saksi kita melibatkan LPSK untuk membuat menjamin keamanan. Kalau ketertiban umum itu kita dibantu pihak kepolisian,” terangnya.

Sedangkan, banyaknya jumlah saksi yang akan diperiksa, kata Tirta, akan lebih dipadatkan lagi supaya menghemat waktu. Mengingat durasi yang diberikan hanya empat sampai lima jam. “Artinya kalu sudah sesuai sama apa yg disampaikan tidak akan diulang-ulang. InshaAllah tidak memakan waktu lama. Kalau diulang terus pemeriksaan saksi bisa lama,” ujar Tirta.

Tirta menilai, sidang offline akan lebih mudah untuk melakukan pembuktian. “Kalau online pasti ada beberapa kendala,” imbuhnya.

 

Dipantau Kompolnas

Dari persidangan Senin (8/8/2022), Surabayapagi.com, melihat ada dua anggota Kompolnas yang mengikuti sejak awal sidang. Saat ditemui, salah satu anggota Kompolnas Poengky Indarti pun angkat bicara perihal kehadirannya di sana. Menurutnya, kehadirannya untuk melakukan pengawasan kepada personel Polri yang melakukan penjagaan atau pengamanan selama sidang Mas Bechi sejak bulan lalu.

“Kami, selaku pengawas fungsional Polri, mengawasi penanganan proses pidana kasus ini sejak di Polda Jatim,” kata Poengki.

Poengky menuturkan, hal tersebut sekaligus sebagai bentuk kepedulian Kompolnas kepada masalah kekerasan seksual. Pun denhan perlindungan korban kekerasan seksual. “Kami mendukung pelaksanaan persidangan yang adil di PN Surabaya. Dengan adanya proses persidangan yang adil, diharapkan perlindungan kepada korban kasus dugaan kekerasan seksual dapat diwujudkan,” tuturnya.

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

Menurut Poengky, kasus-kasus kekerasan seksual, khususnya dengan korban perempuan dan anak, perlu menjadi perhatian publik. Supaya, korban mendapatkan keadilan.

 

Persoalkan Jumlah Korban

Sementara itu, ditemui usai sidang, Penasehat Hukum terdakwa I Gede Pasek Suardika mempersoalkan terkait pernyataan dari Kapolda Jatim yang menyebutnya bahwa ada lima korban.

"Kapolda Jatim Pak Nico ketika kasus ini dilimpahkan, beliau mengatakan ada lima korban. Bayangkan seorang pejabat resmi menyampaikan hal seperti itu. Tentu itu akan dimaknai sebagai sebuah kebenaran oleh publik," kata Pasek Suardika, seusai sidang.

Meski demikian, dalam putusan persidangan tadi telah dibacakan dan disebutkan oleh Majelis Hakim hanya satu yang mengaku korban. "Jadi dari isu belasan santriwati seakan ini sudah betul penjahat luar biasa, pernyataan dari Kapolda Jatim yang kemudian mengatakan lima korban ternyata di sini satu korban yang kemudian didakwakan dalam dua peristiwa," ia menegaskan.

Menurutnya, satu korban yang mengaku korban dengan dua peristiwa itu hanya perlu diuji di persidangan apakah peristiwa itu fakta atau fiktif. "Jadi ngukurnya lebih gampang, apakah dulu betul pernah ada pernyataan seperti itu, belasan. Tetapi secara formil kami baca yang dibuat oleh Jaksa adalah hanya satu yang mengaku sebagai korban, usianya 20 tahun dan hari ini usianya 25 tahun. Jadi bukan anak-anak," ia menuturkan.

Di samping itu, ia juga mempersoalkan apakah betul itu statusnya sebagai korban ataukah ada peristiwa lain. Ia pun mengaku sudah mempunyai alat bukti lain yang mungkin nanti akan dihadirkan di persidangan.

Saat ditanya terkait ada korban yang mencabut laporannya, ia menyebut hal tersebut misteri. Karena itu, yang paling penting menurutnya adalah buka semua fakta di persidangan. "Mangkanya ini yang membuat kita misteri. Jadi kami juga belum tau bagaimana fakta realnya. Mari kita saling uji alat bukti saja. Dengan saling menguji alat bukti di persidangan itulah yang paling terukur untuk mengatakan apakah betul satu orang ini adalah seorang korban," ia menguraikan. res/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU