41 Kg Sabu Diamankan, 5 Ditangkap, 1 Tembak Mati

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 05 Okt 2020 21:06 WIB

41 Kg Sabu Diamankan, 5 Ditangkap, 1 Tembak Mati

i

Polisi menunjukkan barang bukti sabu dengan total berat 41 Kg yang dikemas dalam kemasan teh China saat rilis.

 

SURABAYAPAGI.COM, Jambi – Satu persatu penyebaran narkoba di Indonesia berhasil dibongkar. Terbaru, petugas gabungan Polres Muaro Jambi dan Direktorat Narkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran sabu asal Malaysia.

Baca Juga: Awas Narkotika Gambar Kartun, Incar Pelajar

Tak tanggung-tanggung, 41 Kg sabu senilai Rp 41 Miliar berhasil diamankan polisi.

"Jadi barang bukti sabu yang banyak ini diamankan dengan lokasi berbeda, dan juga merupakan jaringan berbeda pula. Pertama kita amankan sabu seberat 31 kg, ini sabu dari Bengkalis Riau yang rencananya akan di bawa ke Jakarta melalui Jambi. Dan yang kedua sabu seberat 10 kg dari Aceh yang diamankan di Jambi. Maka keseluruhan sabu ini ada seberat 41 kg dengan estimasi jika dirupiahkan senilai Rp 41 miliar," kata Kapolda Jambi, Irjen Firman Santyabudhi kepada wartawan di Mapolda Jambi, Jalan Jenderal Sudirman, Thehok Kota Jambi, Senin (5/10/2020).

Dikatakan Firman, penggagalan pengiriman paket sabu seberat 31 kg itu berhasil dilakukan polisi setelah mendapatkan informasi dari perangkat desa dengan adanya benda mencurigakan berupa tas yang dibuang di kebun sawit.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti polisi dan memeriksa benda berupa tas tersebut yang ternyata merupakan sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Cina.

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, ASN Satpol PP Gresik Beri Keterangan Berbelit

Hasil temuan tersebut kemudian diproses polisi dengan saling berkoordinasi antara Polres Muaro Jambi dan Ditresnarkoba Polda Jambi. 

"Jadi setelah adanya informasi dari perangkat desa itu lalu anggota kita mencoba melakukan pelacakan dan mulai melakukan pengecekan CCTV. Dari hasil penyelidikan itu kemudian anggota berhasil mengetahui keberadaan para pelaku kurir itu yang berada di salah satu rumah makan di wilayah Muaro Jambi. Hingga akhirnya berhasil di tangkap," ujar Firman.

Sementara untuk sabu seberat 10 kg berhasil diungkap oleh polisi setelah dua hari berselang penangkapan tersangka kurir yang membawa 31 kg sabu. Sabu seberat 10 kg itu diamankan polisi dari seorang kurir di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.

Baca Juga: Tunggu Pelanggan, Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Blitar Kota

Dari pengungkapan sabu dalam jumlah besar ini, selain mengamankan sabu, polisi juga berhasil mengamankan pelaku yang berupa kurir. Total ada 6 pelaku namun 1 pelaku tewas setelah melakukan perlawanan.

Kelima tersangka yang berhasil diamankan petugas diantaranya Zuhri (27), Rahmadani (23), Frily (21), M Daud Tnjung (19), dan Rahmad (27), semuanya merupakan warga Riau. Sementara tersangka yang ditembak mati yakni Agus Susanto (33) warga keritang, Kabupaten Indra Giri Ilir, Riau.

Para pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) dan atau 112 (2) jo pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU