45% Hasil Lelang Harta Karun Kapal Tenggelam Masuk Kas Negara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 24 Jan 2023 10:55 WIB

45% Hasil Lelang Harta Karun Kapal Tenggelam Masuk Kas Negara

i

Foto Ilustrasi. Foto: Asiaone.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 8/2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) atau harta karun muatan kapal yang tenggelam.

Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 19 Januari 2023 ini mengatur sejumlah substansi penting dalam pengelolaan harta karun bawah laut yang juga melibatkan para pelaku usaha.

Aturan tersebut juga menerangkan mengenai pemanfaatan BMKT yang terbagi menjadi dua jenis yakni insitu dan penjualan melalui lelang.

Dimana pemanfaatan BMKT secara insitu dilakukan pada lokasi penemuan BMKT. Pemanfaatan insitu dilakukan melalui pengelolaan kawasan konservasi dan/atau pengelolaan wisata bahari.

Sementara pemanfaatan yang dilakukan secara penjualan melalui lelang dilakukan pada BMKT yang diangkat dan tidak dimanfaatkan secara insitu. Untuk penjualan melalui lelang BMKT akan dilakukan melalui kantor pelayanan yang membidangi lelang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lelang akan didahului dengan penilaian BMKT.

Adapun hasil bersih dari penjualan melalui lelang dibagi dengan ketentuan 45 persen untuk Pemerintah Pusat yang akan masuk ke kas negara. Kemudian 55 persen untuk pelaku usaha.

Pembagian dengan ketentuan yang sama juga dilakukan pada BMKT yang tidak terjual dalam 3 kali pelaksanaan penjualan melalui lelang. Pembagian dilakukan dalam bentuk barang.

"BMKT Bagian Pemerintah adalah BMKT yang telah dibagi antara Pemerintah dan disimpan di Warehouse Cileungsi dan didisplay di Galeri," kata Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Muryadi, Senin (23/1/2023).

Hingga kini ada sekitar 43 persen  BMKT yang diangkat telah ditetapkan Barang Milik Negara (BMN). BMKT ini telah dimanfaatkan untuk display di museum/galeri atau dilelang kembali di dalam negeri.

Selain itu, ada potensi tambahan aset dari hasil pembagian antara Pemerintah dan Perusahaan pada tahun ini sebanyak 85.447 buah. Adapun total BMKT yang belum dibagi antara pemerintah dan perusahaan 170.894 buah.

Selanjutnya, total BMKT yang telah ditetapkan sebagai bagian pemerintah ialah 148.594 buah. Jumlah tersebut terbagi menjadi tiga lokasi yakni di Cirebon 122.025 buah, Belitung 15.353 buah dan Pulau Buaya 11.171 buah. Dari total tersebut 137.378 telah ditetapkan sebagai BMN.

aSat ini ada 700 titik lokasi BMKT yang telah di-sorted dari 1.167 titik. Sebanyak 56 titik lokasi merupakan potensi wisata kapal tenggelam. Pengangkatan BMKT telah terbuka untuk penanaman modal berdasarkan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 5/2021 yang tidak mencantumkan BMKT sebagai bidang usaha yang tertutup untuk investasi.

Adanya Perpres No. 8/2023 yang mengatur pengelolaan BMKT, dinilai telah menyelesaikan dispute pengelolaan antara BMKT dan Cagar Budaya.

Meski terbuka untuk investasi, dalam pemanfaatan BMKT juga dilakukan pengawasan. Pengawasan dilakukan untuk mencegah kegiatan pengangkatan ilegal BMKT dan terjadinya penyelewengan dalam kegiatan pengangkatan. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU