50 Orang Korban Investasi Bodong Tunjuk Wellem Mintarja jadi Kuasa Hukumnya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 23 Jan 2022 18:40 WIB

50 Orang Korban Investasi Bodong Tunjuk Wellem Mintarja jadi Kuasa Hukumnya

i

Para korban investasi bodong saat mendatangi kantor pengacara Wellem Mintarja. SP/MUHAJIRIN KASRUN

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan  - Jumlah korban investasi bodong di Lamongan terus bertambah. Sebanyak 50 korban Investasi yang didalangi seorang mahasiswi Samudra Zahrotul Bilad (21) ini, resmi menunjuk pengacara Wellem Mintarja sebagai kuasa hukumnya.

"Karena kami ini korban dan ingin uang yang sudah kami keluarkan kembali, maka saya bersama teman-teman sebanyak 50 orang korban investasi bodong ini menunjuk pengacara Wellem Mintarja untuk membantu kami mencari keadilan," kata Amalia Rahmawati saat mendatangi kantor Pengacara Wellem Mintarja di Jl Raya Dandles Paciran Lamongan pada Jum'at (21/1/2022) lalu.

Baca Juga: Ngaku Jaksa, Guru Honorer asal Surabaya Tipu Warga Pasuruan

Penunjukkan terhadap pengacara muda ini kata Amalia, untuk melaporkan salah satu reseller berinisial JHN, warga asal Tebluru Kecamatan Solokuro, Lamongan, yang merupakan partner dari owner investasi bodong, Bilad, dengan total kerugian sebesar Rp 700 juta.

Terpisah, Wellem Mintarja saat dihubungi Minggu (23/1/2022) membenarkan kalau dirinya ditunjuk menjadi kuasa hukum dari 50 korban investasi bodong yang telah merugikan banyak orang ini. "Iya pada Jum'at kemarin para korban berbondong-bondong ke kantor saya dan meminta saya menjadi kuasanya," ujarnya.

Para korban sebanyak 50 orang itu lanjut Wellem panggilan akrab pengacara milenial ini, datang dari berbagai daerah mulai dari warga  Plumpang Tuban, Brondong, Laren dan Paciran Lamongan.

Mereka mengaku, telah ditipu oleh reseller berinisial JHN, yang diduga bekerja sama dengan owner seorang mahasiswi itu, untuk menjalankan bisnis bodong dengan kerugian mencapai Rp 700 juta. 

Pihaknya saat ini sudah mengumpulkan berbagai bukti, salah satunya berupa chat Whatsapp yang berisi penawaran untuk melakukan investasi, dengan janji-janji keuntungan bagi mereka yang mau menanamkan modal atau menyerahkan uang kepada terlapor.

Dari informasi yang terserap, bahwa JHN dalam memasarkan investasi bodongnya tersebut tak berjalan seorang diri. Selama ini, ia menjalankan investasi abal-abalnya bersama suaminya.

Baca Juga: Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong

 

Tak tanggung-tanggung, hingga saat ini sudah banyak korban yang tergiur oleh janji-janji manis JHN. Para korban menyerahkan sejumlah uangnya untuk diinvestasikan ke JHN, yaitu dalam rentang bulan November 2021 sampai Desember 2021.

"Ayo melu investasi iki, engkok pasti ngrasakno keenaken. Sing melok wes akeh. (Mari ikut investasi ini, nanti pasti merasakan enaknya. Yang ikut (investasi) sudah banyak)," tulis salah satu Whatsapp JHN yang ditunjukkan pelapor.

Meski pada awalnya JHN merealisasikan janjinya kepada para korban dengan memberikan hasil keuntungan yang cukup besar, namun di minggu berikutnya, JHN tak lagi melakukannya. "Kalau hitungan kami, klien kami rugi sebesar Rp 700 juta," kata Wellem.

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

Mirisnya, lanjut Wellem, saat para korban menanyakan uangnya, JHN malah balik mengancam para korban. Kepada korbannya, JHN mengancam untuk melaporkan pidana jika mereka  terus-menerus mempersoalkan uang yang sudah diinvestasikan.

"Ini yang membuat saya  geram, saat para korban ini menanyakan uangnya, dan mencari keadilan, JHN atau reseller itu balik mengancam para korban, jika korban terus-menerus mempersoalkan uang yang sudah diinvestasikan. Saya tenangkan para klien saya untuk tenang kita bukan penipu kita juga bukan maling, Kalau JHN mau melaporkan kita tunggu laporannya," kata Wellem dengan tegas.

Wellem memastikan, bahwa JHN dan para pelaku lainnya yang turut serta dalam penipuan ini bisa dijerat hukum. Menurutnya, apa yang mereka lakukan telah memenuhi unsur tindak pidana sesuai Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Karena perbuatannya sudah banyak merugikan orang, apalagi kami sudah mengantongi kuasa hukum dari para korban, kami akan laporkan JHN ke Polres Lamongan pada besok (Senin red), dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan," pungkasnya. jir

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU