50.296 Rokok Ilegal di Pamekasan Diamankan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Sep 2021 19:35 WIB

50.296 Rokok Ilegal di Pamekasan Diamankan

i

Bea Cukai Pamekasan saat melakukan operasi pasar memberantas peredaran rokok ilegal di sejumlah pasar.

SURABAYAPAGI.COM, Pamekasan - Pemerintah Kabupaten Pamekasan berkolaborasi dengan Bea Cukai Madura melakukan operasi gabungan dalam pemberantasan rokok ilegal di wilayah setempat.

Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Madura, Tesar Pratama menjelaskan, tujuan dilakukan operasi rokok ilegal ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait BKC ilegal.

Baca Juga: BPOM RI Ungkap Alasan 1 Ton Milk Bun Viral Thailand Dimusnahkan

Selain itu, saat operasi juga dilakukan penindakan terhadap temuan pelanggaran selama.

Di hari pertama ini, operasi dengan 6 tim yang masing-masing terdiri dari Bea Cukai, Pemkab Pamekasan, Polres Pamekasan, Sub Denpom V/4-3, dan Satpol PP ini telah menyusur berbagai desa di beberapa kecamatan di antaranya; Tlanakan, Pamekasan, Pademawu, Galis, Larangan dan Kadur. 

Tim berhasil mengamankan sebanyak 50.296 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara Rp. 26.012.760.

"Diharapkan dengan operasi bersama ini dapat menurunkan angka peredaran rokok ilegal di wilayah Madura serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal," kata Tesar Pratama, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga: Massa Tuntut KPU Pamekasan Hentikan Rekapitulasi Pemilu 2024

Menurut Tesar, peredaran rokok ilegal mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau yang pada akhirnya juga akan berimbas pada penerimaan DBHCHT di tiap daerah penghasil tembakau. 

Di sisi lain, DBHCHT sangat berperan penting dalam pembiayaan kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan petani maupun pekerja pabrik rokok.

 

Baca Juga: Kasus DBD di Pamekasan Melonjak

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU