52 Hari Laporan Ubedilah Atas 2 Putra Jokowi, KPK: Masih Proses

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 03 Mar 2022 20:53 WIB

52 Hari Laporan Ubedilah Atas 2 Putra Jokowi, KPK: Masih Proses

i

Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas dugaan korupsi dan pencucian uang pada Senin (10/1/2022) lalu.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sudah 52 hari, 'usia' laporan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, terkait kasus korupsi dan pencucian uang yang diduga melibatkan putra Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. Ubedillah melapor ke KPK pada 10 Januari 2022 lalu.

Lalu, sejauh mana proses kasus ini berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?

Baca Juga: Tudingan Politisasi Bansos tak Terbukti, Jokowi Senang

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menuturkan aduan tersebut masih diproses di Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Ia berujar pihaknya membutuhkan waktu lama untuk menelaah dan memverifikasi setiap laporan masyarakat.

"Prosesnya masih di Pengaduan Masyarakat, belum masuk ke penindakan sebagaimana yang disampaikan tadi oleh Pak Deputi (Karyoto, Deputi Penindakan dan Eksekusi)," ujar Ali kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Rabu (2/3).

"Tentu perkembangan mengenai ini akan disampaikan karena memang butuh waktu dan proses di sana (Dumasl) ya untuk verifikasi data telaahan, termasuk tentu apakah pihak pelapor nanti bisa melengkapi laporannya dan bisa kemudian mendiskusikan lebih lanjut dengan petugas di pengaduan masyarakat," sambungnya.

Sebelumnya, Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas dugaan korupsi dan pencucian uang pada Senin (10/1/2022).

Aktivis '98 itu menerangkan duduk perkara kasus karena ada relasi bisnis antara kedua putra Jokowi tersebut dengan perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan yakni PT SM.

 

Diskusi dengan KPK

Ubedilah Badrun mengaku berdiskusi dengan pihak KPK soal gratifikasi atau suap pola baru saat menghadiri klarifikasi di Kantor KPK pada Rabu (26/1).

Baca Juga: Terbukti Terima Suap Rp 927 Juta, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun, Eks Kasipidsus 5 Tahun

Klarifikasi Ubedilah oleh KPK itu menyangkut laporannya terkait dugaan korupsi yang menyeret dua putra Presiden Joko Widodo.

"Intinya mendiskusikan memperjelas soal dugaan gratifikasi atau suap dalam pola baru, sampai pada soal dugaan terkait TPPU itu. Termasuk gratifikasi dalam bentuk lain menyangkut elite. Itu umumnya saja," kata pria yang akrab disapa Ubed, Kamis (27/1) lalu.

Meski demikian, Ubed mengaku tak bisa membeberkan detail soal materi klarifikasinya kepada KPK itu. Ia juga tak menghitung berapa banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh pihak KPK kepada dirinya selama dua jam itu.

 

 

Baca Juga: Perbedaan Jokowi dan Muhaimin, Peringati Hari Kartini

Gibran Santai

Gibran yang saat ini menjabat Wali Kota Solo mengaku tidak mempermasalahkan laporan tersebut. Ia menyatakan siap memberi keterangan apabila dipanggil KPK.

"Dilaporkan ya, silakan dilaporkan. Kalau salah ya kami siap," ucap dia.

Putra sulung Presiden Jokowi ini mengaku tidak tahu-menahu duduk perkara yang dipersoalkan. Sejak mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada 2019, Gibran melimpahkan urusan bisnis kepada adiknya, Kaesang Pangarep.

"Masalah pembakaran hutan nanti takon (tanya) Kaesang wae (saja)," katanya. jk,5,rc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU