52 Remaja Diamankan Hendak Balap Liar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 14 Feb 2021 20:24 WIB

52 Remaja Diamankan Hendak Balap Liar

i

Puluhan pemuda yang terjaring razia balap liar saat berada di Polres Pasuruan Kota.

 

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Polres Pasuruan Kota membubarkan kawanan pemuda diduga hendak menggelar aksi balap liar di jalan raya Panglima Sudirman kecamatan Purworejo kota Pasuruan, Minggu (14/2) pagi sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 52 remaja dan 32 kendaraan roda dua. Para remaja berikut barang bukti kendaraan bermotor selanjutnya dibawa ke mapolres Pasuruan Kota.

"Meski sempat ada yang melawan, kami berupaya tetap humanis. Dari razia balap liar ini, 32 sepeda motor berhasil diamankan dan 52 remaja yang diduga terlibat dalam balap liar di Jalan Panglima Sudirman itu kita beri pembinaan di Mapolres," Kasat Sabhara Polres Pasuruan Kota, AKP Tatuk S Irianto.

Ia mengatakan razia ini dilakukan karena banyaknya laporan warga yang resah atas aksi balap liar jalanan di Jalan Panglima Sudirman.

Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Anggaran Mamin Satpol PP Jombang, Aktivis Desak Copot Oknum ASN

Polisi dan Satpol PP pun langsung merespon dengan melakukan peningkatkan patroli dan razia untuk menertibkan balap liar tersebut.

Dari catatan kepolisian, wayoritas 52 remaja yang terjaring berasal dari wilayah Kabupaten Pasuruan, seperti dari Kecamatan Grati, Pasrepan, Nguling, sampai Kecamatan Lumbang. Sedangkan 3 remaja dari Kota Pasuruan 

"Kami mengimbau kepada para orang tua yang mempunyai anak remaja, agar, mengawasi anak-anaknya yang notabene masih mencari jati diri dengan cara negatif. Apalagi saat ini masih di masa Pandemi Covid-19," ujarnya.

Baca Juga: Pengusaha Pupuk Nekat Beroperasi di Lokasi Gudang Ilegal

Untuk saksinya, Tatuk menuturkan jika 32 kendaraan sepeda motor ini akan ditahan selama sebulan di Mapolres Pasuruan Kota serta diberikan sanksi tilang.

"Untuk efek jera, motor mereka kami tahan sebulan serta sanksi tilang. Untuk motor yang protolan harus dikembalikan ke bentuk semula," tandasnya.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU