54 Kendaraan Travel Gelap Diamakan Ditlantas Polda Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 14 Mei 2020 21:12 WIB

54 Kendaraan Travel Gelap Diamakan Ditlantas Polda Jatim

i

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Budi Indra Dermawan dan kepala Dinas perhubungan (Dishub) Jatim Nyono saat mengecek kendaraan pribadi yang dijadikan travel gelap di Mapolda Jatim. SP/tyan

Ditengah diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya dan larangan mudik untuk menekan penyebaran covid-19, Ditlantas Polda Jatim melakukan patrol di sejumlah check point untuk mencegah pendatang di area PSBB. Kendati demikian, hal tersebut tak membuat para pemudik menyerah, mereka justru nekad mudik dengan menggunakan jasa travel. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Septyan di Surabaya,

 

Baca Juga: Polda Jatim Target Zero Accident

Ditlantas polda jatim mengamankan setidaknya 54 kendaraan tak berizin yang digunakan untuk mengangkut para pemudik dari sejumlah daerah di tengah penerapan PSBB.

 

Adapun kendaraan yang diamankan berupa bus, minibus hingga mobil pribadi yang sengaja disulap sebagai kendaraan travel.

 

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Budi Indra Dermawan mengungkapkan, pengamanan kendaraan-kendaraan itu berdasar Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) terkait larangan mudik lebaran.

 

"Kami sudah melakukan telegram ke jajaran tanggal 11 Mei, untuk melakukan penindakan kendaraan bermotor dengan bermodus kendaraan pribadi, travel umum (untuk mudik). Sudah kita temukan di sini ada 54 kendaraan. Jadi mereka indikasinya tidak ada izin trayek," ujar Budi, Kamis (14/5/2020).

 

Budi menyampaikan, ketika diamankan, puluhan kendaraan tersebut hendak melakukan perjalanan antar kabupaten ke berbagai kota di Jawa Timur. Serta, beberapa diantaranya hendak ke luar daerah.

 

"Ada yang Jember menuju ke Madura, ada yang Jatim akan menuju Jateng. Jadi antar daerah di dalam provinsi atau yang di luar provinsi. Jadi kemarin di Tanjung Perak 7, ke Madura itu dari Jember," paparnya.

 

Kendaraan yang diamankan tersebut, untuk sementara akan dilarang beroperasi hingga berakhirnya PSBB atau sekitar tanggal 31 Mei, sampai ada kebijakan lebih lanjut.

 

Kemudian untuk para penumpang, budi menerangkan, pihaknya akan memulangkan mereka ke tempat asal atau lokasi awal sebelum melakukan perjalanan.

 

Baca Juga: Polda Jatim Sidak Sejumlah SPBU di Surabaya

“Ini supaya memberikan efek jera bagi yang lain bahwa kami tetap komit dengan dinas perhubungan larangan mudik itu dilarang,” terangnya.

 

Namun tak menutup kemungkinan para penumpang bisa melanjutkan perjalanannya dengan berbagai pertimbangan.

 

Aksi seperti itu sudah beberapa kali ditemukan sejak diberlakukannya PSBB dan larangan mudik.

 

Sebelumnya, puluhan orang yang terjaring dalam Razia Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, di Pos Palembung kawasan Kedung Cowek Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/5/2020).

 

Sebanyak tujuh Elf di amankan beserta supirnya dan penumpangnya. Mereka mengantarkan pemudik asal luar Madura dengan tujuan Bangkalan, Sumenep dan Sampang.

Baca Juga: Polda Jatim SP3 Kasus Penipuan Investasi, Ibu di Surabaya Kecewa Tak Dapat Keadilan

 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, beserta jajaran terus melakukan upaya pencegahan sekaligus penindakan apa yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah Kota dan pimpinan.

 

"Selama masa pandemi ini tidak diizinkan masyarakat untuk mudik dan berpergihan, apalagi antar kota sampai pandemi ini dinyatakan berkahir" ujar Ganis saat dijumpai Pos Palembung kawasan Kedung Cowek Surabaya, Jawa Timur.

 

"Seperti yang kita lihat masih ada masyarakat yang tingkat kesadarannya rendah terhadap bahaya virus ini, maka kita tetap berikan edukasi dan imbauan serta penindakan tentunya," imbuhnya.



Karena mendapatkan sejumlah pelanggar aturan yang telah di tetapkan Pemerintah, sebanya tujuh Elf tersebut terpaksa di beri tilang.



Polisi menindak dan menerapkan pasal 308 huruf a Jo Pasal 173 ayat (1) huruf a  tentang Tanpa Izin dalam Trayek. tyn

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU