57 Eks Pegawai Difungsikan Awasi Dana Covid

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 01 Okt 2021 20:06 WIB

57 Eks Pegawai Difungsikan Awasi Dana Covid

i

57 pegawai KPK yang dipecat dari lembaga meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mabes Polri ingin memberi tugas 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Mereka juga akan ditempatkan untuk mengawasi pengadaan barang dan jasa.

Diketahui, 57 pegawai yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan telah resmi berhenti dari KPK per  Jumat (1/10).

Baca Juga: Lagi, KPK Periksa Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Lamongan

"Kegiatan pendampingan pengadaan barang dan jasa, kemudian juga berkaitan dengan Pandemi Covid ini kan perlu kita ada pendampingan berkaitan dengan penggunaan anggaran Covid," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (1/10).

Argo mengatakan Polri masih menggodok mekanisme perekrutan tersebut dengan sejumlah Kementerian/Lembaga terkait. Dia menegaskan bahwa Polri ingin Novel Baswedan cs mau bergabung.

"Bapak Kapolri berharap kepada teman-teman semua untuk bisa menerima tawaran ini karena dari kepolisian ini ada beberapa ruang yang perlu diisi melakukan pencegahan korupsi," kata dia.

Argo memastikan bahwa rencana perekrutan itu serius dilakukan Polri. Ia menekankan, pihaknya juga tak meragukan rekam jejak eks pegawai KPK yang dipecat tersebut. Khususnya dalam pemberantasan korupsi.

"Bahwa rekam jejak dari teman-teman pegawai KPK ini, itu mempunyai visi yang sama yaitu untuk pemberantasan korupsi. Dan untuk rekam jejaknya tidak perlu dikhawatirkan, tidak perlu diragukan, itu sudah sama-sama nyata dilakukan," katanya.

Sebelumnya, 57 orang pegawai KPK resmi diberhentikan pada Kamis (30/9). Mereka dianggap tidak memenuhi syarat sebagai ASN karena gagal lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).  Kapolri Jenderal Listyo kemudian mengusulkan rekrutmen 56 orang di antaranya sebagai ASN Polri.

Ia lantas bersurat ke Presiden Joko Widodo untuk meminta resmi terkait usul tersebut. Listyo mendapat surat balasan dari Istana pada 27 September 2021 kemarin melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.

Menurut Listyo, rekam jejak dan pengalaman puluhan pegawai KPK yang diberhentikan dengan hormat tersebut bisa membantu Polri khususnya di bidang tindak pidana korupsi (Tipikor).

Baca Juga: Dalami Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab, KPK Periksa Eks Ketua DPRD Lamongan

Namun, para pegawai itu KPK mengungkapkan belum bisa memutuskan apakah akan bergabung atau tidak. Mereka akan berkonsolidasi terlebih dahulu termasuk dengan Ombudsman RI dan Komnas HAM yang sebelumnya sudah mengirimkan rekomendasi ke Jokowi.

Selain itu, 57 pegawai KPK juga masih menantikan penjelasan detail terkait tawaran tersebut.

"Kita lagi menunggu. Kalau Kapolri memanggil kita pasti datang. Kalau Mensesneg memanggil, kita pasti datang," ujar Juru Bicara 57 pegawai KPK, Hotman Tambunan, beberapa waktu lalu.

Setelah resmi dipecat, kemarin, mereka mendeklarasikan Indonesia Memanggil (IM57+) Institute. Institute itu menjadi wadah bagi mereka dalam upaya pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan antikorupsi.

Mantan penyidik KPK, M. Praswad Nugraha, berujar pihaknya membuka kemungkinan untuk menerima laporan Tipikor dari masyarakat. Selanjutnya, laporan tersebut akan diserahkan ke aparat penegak hukum.

Baca Juga: KPK Nilai Masalah Perizinan Masih Jadi Titik Rawan Korupsi, KAD Jatim dan KOK Gelar FGD

"Kita punya penyelidik dan penyidik hampir 30 orang. Enggak mungkin [kalau kita yang menangani], cuma jaringan kita luas," kata Praswad, Kamis (30/9).

IM57+ Institute memiliki Executive Board yang terdiri dari Hery Muryanto (eks Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi), Sujanarko (eks Direktur PJKAKI), Novel Baswedan (eks penyidik), Giri Suprapdiono (eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi), dan Chandra SR (Eks Kabiro SDM).

Selain itu, juga terdapat Investigation Board yang terdiri dari para penyidik dan penyelidik senior, Law and Strategic Research Board yang beranggotakan ahli hukum dan peneliti senior, serta Education and Training Board yang terdiri dari jajaran ahli pendidikan dan training antikorupsi.

Praswad menambahkan IM57+ Institute ini juga membuka peluang untuk mendirikan sebuah kantor.

"Harus dong," ucap dia. jk3,rc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU