5.740 Rokok Ilegal Dimusnahkan Kejari Jombang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 08 Apr 2021 18:44 WIB

5.740 Rokok Ilegal Dimusnahkan Kejari Jombang

i

Ribuan rokok ilegal dimusnahkan Kejari Jombang dengan cara dibakar.

 

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Kejari Jombang musnahkan sejumlah barang bukti kejahatan yang telah inkrah. Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni 8.864 butir pil dobel L dari 20 perkara, 492,57 gram sabu dari 90 perkara, 41 lembar uang palsu dari 1 perkara, 1 boks alat hisap sabu, 1 boks ponsel, serta 5.740 selop rokok ilegal dari 2 perkara. 

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman belakang kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang, Jalan Prof Dr Nurcholish Madjid, Kamis (8/4).

“Ini barang bukti yang perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sudah inkrah dari tahun 2020," Kepala Kejari Jombang Imran kepada wartawan di lokasi, Kamis (8/4/2021).

Berbagai barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara berbeda. Narkotika jenis sabu dan pil koplo dilarutkan dengan air. Rokok tanpa cukai, uang palsu dan alat hisap sabu dibakar di bak sampah milik DLH Jombang. Sedangkan ponsel dihancurkan memakai palu.

"Barang bukti yang kami musnahkan ada sabu, handphone, rokok tidak bercukai, uang palsu. Tentunya ini tugas jaksa penuntut umum melaksanakan eksekusi putusan pengadilan," tandas Imran.

Editor : Moch Ilham

Tag :

BERITA TERBARU