6 - 17 Mei, Perjalanan Antarkota Boleh Asal 1 Rayon Bukan Mudik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 03 Mei 2021 16:17 WIB

6 - 17 Mei, Perjalanan Antarkota Boleh Asal 1 Rayon Bukan Mudik

i

Selama masa larangan mudik, perjalanan orang antarkota masih diperbolehkan namun dalam satu rayon dan memiliki alasan yang jelas bukan untuk mudik. SP/PEMPROV JATIM

SURABAYAPAGI,Surabaya - Selama masa larangan mudik tanggal 6 - 17 Mei 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov ) Jawa Timur (Jatim) memberikan penegasan bahwa perjalanan orang antarkota masih diperbolehkan. Dengan syarat, perjalanan yang diizinkan hanya dalam satu rayon dan memiliki alasan yang jelas bukan untuk mudik.

Kadishub Jatim Nyono mengatakan bahwa perjalanan orang diperbolehkan dalam pembagian rayon yang telah ditentukan oleh Dirlantas Polda Jatim.

Baca Juga: Pemprov Jatim Layani Mudik dan Balik Gratis Kepulauan

“Pengaturannya tentu sesuai dengan keputusan Direktorat lalu lintas Polda Jatim yang memiliki tujuh rayon dan 1 rayon khusus. Jadi pergerakan di dalam 7 rayon itu dibolehkan selama masa larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021,” tegas Nyoni, Senin (3/5/2021).

Namun perjalanan orang yang dibolehkan pun hanya untuk alasan yang mendesak dan yang memiliki keterangan yang jelas. Sedangkan perjalanan mudik baik dalam Satu rayon maupun antar rayon tetap dilarang.

Selama pengetatan mudik (22 April 2021 hingga 5 Mei 2021), Ia juga menegaskan bahwa pergerakan orang masih dibolehkan. 

Namun jika menggunakan angkutan umum harus membawa surat keterangan negatif covid-19 baik PCR test maupun swab antigen dengan masa berlaku 1x24 jam. Begitu juga tanggal 18-24 Mei 2021, ketentuan yang diberlakukan tetap sama.

“Nah kalau tanggal 6-17 Mei 2021 itu, angkutan umum semua berhenti. Perjalanan antar daerah hanya dibolehkan untuk yang dikecualikan. Seperti kendaraan TNI Polri, kebutuhan yang mendesak, yang melahirkan, ada saudara sakit atau meninggal, itu dibolehkan,” tegasnya.

Sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 di Jatim wilayah aglomerasi hanya Gerbangkertasusila. Namun di Jatim dilakukan pembagian lagi dalam delapan rayon oleh Dirlantas Polda Jatim.

“Tapi di dalam pengaturan lalu lintas, Dirlantas Polda Jatim punya kewenangan sendiri untuk melakukan atau memonitoring pergerakan antar daerah. Mereka membagi dalam tujuh rayon, dan satu rayon khusus. Jadi pergerakan di dalam satu rayon itu boleh. Tapi kalau antar rayon itu tidak boleh,” tambahnya

Baca Juga: Cegah Timbulnya Karatan, Wajib Cuci Mobil Usai Lewati Wilayah Pesisir

Perjalanan di dalam rayon dibolehkan tapi untuk kepentingan mendesak. Perjalanan yang dibolehkan adalah selain untuk mudik.

Nyono menegaskan bahwa mudik memiliki termonilogi makna berbondong bondong dan dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan. 

“Kalau mudik biasanya membAwa dua kendaraan itu nggak boleh. Itu akan melanggar aturan. Karena menimbulkan kerumunan. Jadi intinya tanggal 6-17 Mei 2021 mobil pribadi masih boleh jalan dengan syarat tertentu. Misalnya kerja, harus ada suratnya. Dan di dalam rayon yang dibolehkan, kalau antar rayon tidak boleh,” tegasnya.

Petugas di titik penyekatan akan mengecek, plat yang luar rayon tentu akan ditanya kepentingannya apa, kalau tidak bisa menjelaskan alasannya berrti ada indikasi kepentingannya mudik, misalnya di dalam kendaraan diisi lima orang atau lebih.

“Kalau itu pasti mudik, itu tidak boleh. Yang dibolehkan adalah yang ada kepentingannya dan mendesak. Dan hanya di dalam rayon. Di luar rayon, pergerakan tidak boleh,” tambahnya.

Baca Juga: Pemkab Pasuruan Beri Toleransi ASN yang Mudik Luar Daerah

Selama perjalanan dengan kendaraan pribadi di dalam satu rayon, Nyono menegaskan bahwa semua harus memiliki surat keterangan apakah itu kerja, atau kepentingan yang mendesak. Sedangkan pemeriksaan negatif covid-19 akan dilakukan secara random.

Pembagian rayon di Jatim meliputi rayon I untuk Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto. Kemudian rayon II meliputi Malang Kota, Malang, Pasuruan, Kota Pasuruan dan Kabupaten Kota Probolinggo. 

Kemudian untik Rayon III  Banyuwangi, Jember, Lumajang, Bondowoso dan Situbondo. Rayon IV untuk Kabupaten Kota Kediri, Nganjuk, Jombang, Tulungagung, Kabupaten Kota Blitar dan Trenggalek. Rayon V untuk Kabupaten Kota Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo dan Pacitan. 

Rayon VI untuk Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban dan Lamongan. Dan rayon VII ada Bangkalan, Pamekasan, Sampang dan Sumenep. Dan tambahan rayon khusus Banyuwangi yang berbatasan dengan Provinsi Bali.tn/cr3/na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU