6 Bocah Dicabuli dan Disetubuhi Takmir Masjid

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 29 Mar 2021 17:41 WIB

6 Bocah Dicabuli dan Disetubuhi Takmir Masjid

i

MY, tersangka pencabulan saat ditanyai awak media dalam rilis. SP/Hadi Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - MY (60) warga Nglegok Kab Blitar ini sangat sangat biadab, sebagai guru ngaji dan takmir masjid ia malah mencabuli dan menyetubuhi sejumlah bocah yang masih berusia di bawah umur.

Ia pun akhirnya diamankan Satreskrim Polres Blitar Kota setelah 2 orang tua korban melaporkan aksi bejat MY.

Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

Dari hasil pengembangan pemeriksaan oleh unit PPA ternyata ada 4 orang anak  dibawah umur lainya yang menjadi korban pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan MY selain dua korban yang telah melapor.

Dalam releasenya Senin (29/3) Kapolres Blitar kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan  dari hasil pengembangan terhadap kasus pencabulan yang dilakukan MY  ternyata ada 6 korban  anak anak yang masih di bawah umur, yang rata rata berusia 10 tahun sampai 12 bahkan ada yang berusia 9 tahun.

Di hadapan penyidik MY mengaku tidak hanya melakukan pencabulan namun juga melakukan  persetubuhan terhadap  korbannya. Aksi bejat itu dilakukan awal tahun 2017 lalu sampai terakhir kali akhir tahun 2020, sedang MY melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan itu di ruang sholat dalam rumahnya, saat korban sedang membeli jajan di warung kelontong di rumahnya.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Polres Blitar Kota Sidak di Beberapa SPBU

Adapun modus yang digunakan MY yakni berpura pura mengambil uang kembalian di dalam rumah dengan mengajak korban, setelah memastikan rumah sepi MY langsung melakukan pencabulan hingga persetubuhan ke korbannya.

"Aksi tersangka ini dilakukan sejak tahun 2017 lalu bahkan korbannya kini sudah duduk di bangku sekolah lanjutan, modus tersangka anak anak yang jadi korbannya ketika membeli di toko milik MY, diajak mengambil uang kembaliannya dalam rumah, saat itulah MY melakukan perbuatanya," terang AKBP Yudhi.

Sementara itu MY mengaku melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan karena ingin memenuhi nafsunya, tersangka yang mempunyai 3 orang anak ini mengakui  aksi pencabulan yang dilakukannya itu pernah dipergoki sang istri namun saat itu MY membantahnya.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Ungkap Peredaran Obat Petasan, Dua Pelaku Diamankan

Diberitakan sebelumnya MY oknum pengurus takmir asal desa Kemloko Kec nglegok Kab Blitar ditangkap anggota Satreskrim Polres Blitar Kota. Setelah dikembangkan ternyata ada 4 korban lainnya, atas kasus ini polisi mengamankan barang bukti beberapa pakaian korban dan satu lembar Sajadah.

"Untuk tersangka MY kita jerat UU RI No 81 ayat satu atau dua atas perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas AKBP Yudhi Hery Setiawan. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU