6 Komplotan Maling Motor Dibekuk, 2 Diburu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 11 Nov 2020 21:34 WIB

6 Komplotan Maling Motor Dibekuk, 2 Diburu

i

Komplotan pencuri motor ditunjukkan polisi saat rilis, Rabu (11/11).

SURABAYAPAGI.COM, Banyumas – 6 dari 8 komplotan pencuri motor yang telah berhasil menggasak puluhan motor berhasil diamankan Polresta Banyumas. Penangkapan para tersangka ini terbilang susah-susah gampang, bahkan dalam penangkapannya, polisi dan para pelaku terlibat aksi kejar-kejaran.

"Saat mau ditangkap, mereka berusaha melarikan diri dan ada saling kejar mengejar sehingga (seorang di antaranya) dilumpuhkan (tembak bagian kaki)," kata Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka kepada wartawan, Rabu (11/11/2020).

Baca Juga: Curi Motor di Masjid, Pria Sutorejo Lebaran di Penjara Polsek Sukolilo

Enam orang pelaku yang telah ditangkap polisi yakni MKS, warga Jabung, Kabupaten Lampung, serta DWS, WBA, YSA, FMS, dan SHD, warga Cibalong, Kabupaten Garut. Polisi saat ini masih memburu 2 komplotan lainnya yang masih buron.

"Dua masih buron. Perannya ada yang sebagai pemetik, ada yang sebagai jokinya dan ada yang sebagai eksekutor sampai menjual barang curian itu ke penadah," jelasnya.

Whisnu menjelaskan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor pada Minggu (8/11) waktu subuh.

Baca Juga: Kepergok Penjaga Parkir, Bandit Curanmor di Masjid Surabaya Diamuk Massa

Berdasarkan keterangan tersebut, Polresta Banyumas kemudian menyelidiki dan memantau titik yang diduga menjadi lokasi pergerakan para pelaku. "Dari pembuntutan yang kita lakukan, akhirnya kita lakukan pencegatan di satu tempat dan Alhamdulillah bisa tertangkap. Meskipun kendaraan roda empat dan roda dua sudah berpencar. Mereka sudah mau melarikan diri dan terjadi kejar-kejaran, makanya kita lakukan pelumpuhan," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, para pelaku yang rata-rata merupakan residivis ini ternyata memiliki target untuk mencuri empat kendaraan bermotor per hari. Mereka juga menargetkan kendaraan bermotor dengan merek tertentu.

Tak hanya itu, para pelaku juga terlebih dulu mengintai korbannya sebelum melancarkan aksinya. Meski begitu mereka tak menentukan secara spesifik lokasi pencurian. Namun begitu menemukan calon korban yang lengah, mereka akan langsung beraksi dengan cepat.

Baca Juga: Maling Motor di Probolinggo Diamuk Massa

Whisnu menjelaskan para pelaku sudah menggasak sekitar 20 motor selama kurun waktu tahun 2020 ini. Selain di Banyumas, komplotan tersebut juga beraksi di kota kota lain di Jawa Tengah, dan hasil kendaraan yang dicurinya tersebut dijual ke daerah Jawa Barat.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU