6 Pria Digerebek Asyik Judi Remi di Pos Kamling

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 13 Sep 2020 21:57 WIB

6 Pria Digerebek Asyik Judi Remi di Pos Kamling

i

Para pelaku judi remi tak bisa berkelak saat digerebek petugas kepolisian.

 

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Pos Kamling yang umumnya digunakan untuk tempat menjaga kampung atau desa, malah digunakan sebagai lokasi judi remi.

Baca Juga: Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok

Akibatnya, enam penjudi remi ditangkap petugas dari Unit Reskrim Polsek Kediri Kota.

Para penjudi tersebut ditangkap saat sedang asyik bermain remi di dalam Pos Kamling RT 03 RW 03 Kelurahan Ngronggo, Kediri pada hari Minggu (13/9) sekira jam 00.30 WIB.

Adapun identitas para pelaku judi yang diamankan diantaranya Sukandi, Suroso, Mulyono, Sukemi, Kasian, dan Budianto. Mereka semua adalah Warga Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kota.

Baca Juga: Keluarga Korban Tolak Restorative Justice

Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas Polres Kediri Kota, AKP Kamsudi menjelaskan, awalnya anggota Unit Reskrim Polsek Kediri Kota mendapatkan informasi bahwa di Pos Kamling Jalan Sunan Ampel Kelurahan Rejomulyo sering digunakan judi kartu remi dengan taruhan uang.

"Setelah petugas melakukan penyelidikan ternyata benar, kemudian pada hari Minggu, 13 September 2020 sekira pukul 00.30 WIB dilakukan penangkapan, selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsekta untuk proses lebih lanjut," kata AKP Kamsudi, Minggu (13/9/2020).

AKP Kamsudi menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 set kartu remi, 1 buah kalender untuk alas, dan uang tunai Rp 374.000( tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).

Baca Juga: Ditinggal Belanja, Rumah Dibobol Tetangga

"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 303 Ayat (1) ke 2 subs Pasal 303 Ayat (1) ke 1 KUHP," pungkas AKP Kamsudi.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU