6 Tersangka Ditahan, Ketua Panpel Tak Terima

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 24 Okt 2022 21:31 WIB

6 Tersangka Ditahan, Ketua Panpel Tak Terima

i

Ekspresi para tersangka tragedi kanjuruhan yang ditahan oleh Polda Jatim, Senin (24/10/2022) malam. Sp/ariandi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Senin (24/10/2022) malam, enam orang yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang resmi ditahan.  

Dari pantauan Surabaya Pagi di Ditreskrimum Polda Jatim, para tersangka mengenakan kaus tahanan berwarna oranye. Seluruhnya menjalani pemeriksaan selama 9,5 jam sejak pukul 10.00 WIB pagi sampai 19.30 WIB. Tampak para tersangka didampingi penasihat hukum masing-masing.

Baca Juga: Polda Jatim SP3 Kasus Penipuan Investasi, Ibu di Surabaya Kecewa Tak Dapat Keadilan

Keenamnya digelandang dari Gedung Ditreskrimum menuju Mobil Tahti Polda Jatim. Sejumlah petugas Propam Polda Jatim juga ikut mengawal para tahanan sejak dari keluar gedung Ditreskrimum hingga masuk ke dalam mobil tahanan.

Saat melangkah keluar, para tersangka hanya menunduk tak bicara sepatah kata pun. Seluruh tahanan juga memakai masker dan diborgol dengan kabel ties semua. Mereka tampak melangkah dengan cepat menuju mobil tahanan.

Tak satu pun tersangka yang menjawab beberapa pertanyaan yang dilontarkan dari awak media. Seluruhnya hanya terdiam dan melangkah cepat menuju mobil tahanan untuk menuju menuju Rutan Tahti.

"Penyidik berkesimpulan bahwa pemeriksaan tambahan sudah cukup, sehingga perlu dilakukan langkah selanjutnya yakni penahanan di Rutan Tahti Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Senin (24/10/2022).

 

Usai Pemeriksaan Tambahan

Sedangkan, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, penahanan tersebut dilakukan usai para tersangka menjalani pemeriksaan. "Selesai pemeriksaan tambahan keenam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," kata Dedi, Senin (24/10/2022) malam tadi.

Dedi menyebut, keenam tersangka yang resmi ditahan itu adalah Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Menurut Dedi, pihak tim investigasi Polri, sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

"Semuanya masih berproses tim masih bekerja, Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur," pungkas Dedi.

Baca Juga: 17.988 Personel Gabungan Diterjunkan Antisipasi Arus Mudik Lebaran

Ditanya apakah nantinya akan ada tersangka baru dalam Tragedi Kanjuruhan ini, Dedi mengatakan bahwa saat ini tim penyidik masih fokus untuk proses pelimpahan berkas perkara.

"Yang pasti, tim saat ini masih fokus terhadap keenam tersangka ini. Fokus ke pelimpahan berkas perkara. Dan kasus ini masih akan terus didalami lagi. Kalau update lanjutan, pasti akan kami sampaikan. Sementara itu dulu," pungkas Dedi.

 

Ketua Panpel Tak Terima

Sedangkan, Taufik Hidayat, kuasa hukum Abdul Haris, Ketua Panpel Arema vs Persebaya usai ditahan tak terima bila perkara tersebut dibebankan pada satu pihak saja.

“Untuk tuntutannya, saya kira sebagai pengacara tetap tidak terima dengan perkara yang dibebankan oleh satu pihak ini,” ucapnya.

Baca Juga: 31 Juta Orang Diprediksi Mudik ke Jatim

Ia mengatakan, bahwa seharusnya Ketua Umum PSSI juga ikut bertanggungjawab dalam tragedi Kanjuruhan itu.

“Seperti yang saya sampaikan dari awal, harusnya, Ketum PSSI bertanggung jawab secara moral dan secara hukum, karena sepak bola ini tidak bisa terlaksana tanpa adanya stakeholder,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga memohon agar lembaga masyarakat seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah juga ikut mendukung Kapolri untuk bertindak dengan tegas dalam mengusut kejadian yang membuat ratusan orang luka-luka dan meninggal dunia itu.

“Jadi, kok tidak ada gerakan mendukung Kapolri untuk menindaklanjuti hukum ini lebih tepat sasaran, supaya pak Kapolri bisa bertindak lebih tegas motong kepala dan ekor seperti yang beliau janjikan,” ucapnya.

Menurutnya, apalagi hari ini jumlah korban yang meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan bertambah satu orang, yakni total menjadi 135 orang. ari/ham/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU