7 Guru Meninggal Covid-19, Pemkot Mojokerto Resmi Berlakukan WFH

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 08 Jan 2021 18:22 WIB

7 Guru Meninggal Covid-19, Pemkot Mojokerto Resmi Berlakukan WFH

i

Wali Kota Mojokerto Ning Ita dan Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto, Amin Wachid. SP/Dwy Agus Susanti

 

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) untuk guru dan tenaga kependidikan tingkat PAUD, SD dan SMP negeri dan swasta. Kebijakan kerja dari rumah ini diberlakukan selama sebulan penuh, mulai tanggal 8 hingga 29 Januari 2021.

Baca Juga: Segera Beroperasi, Labkesda Kota Mojokerto Miliki Laboratorium Biosafety Level 2 (BSL-2)

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Amin Wachid mengatakan keputusan WFH ini diambil karena masih tingginya penyebaran COVID-19 di wilayah Kota Mojokerto. Pasalnya, hingga hari ini, kota kecil dengan tiga kecamatan ini masih berstatus zona merah.

"Ini adalah upaya kita agar tidak muncul klaster baru di lingkungan pendidikan. Kita berharap langkah ini bisa menekan angka penyebaran covid-19 di Kota Mojokerto," ujarnya saat ditemui usai rapat di Rumah Dinas Wali Kota, Jumat (8/1/2021) sore.

Amin menyebut, data bulan Desember 2020 kemarin, terdapat 37 orang tenaga pendidik yang dinyatakan positif covid -19, bahkan 7 diantaranya meninggal dunia. 

"Kita sudah lakukan rapid massal gratis kepada 1134 tenaga pendidik, hasilnya 211 orang reaktif, 27 dinyatakan positif swab dan 7 orang meninggal dunia," ungkapnya.

Baca Juga: Respon Cepat Aduan Masyarakat, PJ Ali Kuncoro Sidak TPS Benpas dan TPA Randegan

Ia juga menambahkan, kebijakan WFH ini juga mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 800/120/204.3/2021 tentang Sistem Kerja Selama Masa PSBB.

"Selain instruksi itu, kita juga mempertimbangkan kondisi epidemiologi (kondisi kesehatan lingkungan, red) yang berstatus zona merah. Lalu kita usulkan ke Bu Wali Kota dan akhirnya disetujui kemarin," cetusnya.

Pemberlakuan WFH ini, lanjut Amin, juga berlaku kepada pegawai di Dinas P dan K Kota Mojokerto. Namun demikian, ia tetap memberlakukan sistem piket sebanyak 25 persen dari total pegawai yang ada.

Baca Juga: Realisasi Pajak Kota Mojokerto Naik Signifikan Capai Rp 71,4 Miliar

"Pelayanan di sekolah dan dinas tetap diadakan dengan membentuk sistem shift. Dan jumlah pegawai setiap shift maksimal 25 persen. Itu terutama berlaku untuk tenaga tata usaha, sedangkan untuk guru kita tekankan kerja dari rumah saja," tegasnya.

Amin menjelaskan, keputusan WFH ini bakal menyentuh 2000 tenaga pendidik dan pegawai dinas. Rinciannya, 1100 orang dari GTT/PTT, 800 orang dari PNS Guru dan sisanya 100 orang dari kantor Diknas.

"Sesuai kebijakan dari kepala sekolah, diutamakan yg WFH di sekolah adalah guru yg berasal dari luar kota dan guru yang berusia diatas 55 tahun," pungkasnya. Dwy

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU